Indonesiabicara.com–TIGARAKSA (15/01/2014) Satuan reserse Narkoba Polres Kota Tangerang menggelar press reles karena telah berhasil membekuk empat orang tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu di wilayah Kabupaten Tangerang, Rabu (15/1).
Kasat Narkoba Polres Kota Tangerang, Kompol I Gede Gotia, SH, mengatakan, bahwa empat orang tersangka SAP (30), W (32), IM (32) dan EH (33) ditangkap di beberapa tempat yang berbeda di wilayah Kabupaten Tangerang berdasarkan hasil dari pengembangan tersangka SAP, “Reserse Narkoba Polres Kota Tangerang berhasil menangkap empat tersangka pelaku narkoba di beberapa tempat di wilayah Kabupaten Tangerang”, ujar I Gede.
Kronologis penangkapan dilakukan sejak Selasa, 14 Januari 2014 pukul 00.30 WIB atas tersangka SAP di pinggir jalan raya Cisauk Legok, Kp. Kadu Sirung Kecamatan Pagedangan dengan barang bukti berupa dua bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu. Berdasarkan keterangan SAP selanjutnya dilakukan pengembangan hingga pukul 09.00 WIB ditangkap tersangka W di pinggir jalan raya BSD, Kp.Babakan Semapal, Kecamatan Serpong Kabupaten Tangerang dengan barang bukti satu bungkus plastik berisi sabu-sabu, tutur I Gede.
Lanjutnya, Kompol I Gede Gotia, mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka W selanjutnya dilakukan pengembangan pada hari yang sama pukul 14.00 WIB ditangkap tersangka IM di TKP yang sama dengan tersangka W, dengan barang bukti satu bungkus pelastik berisi narkotika jenis Sabu-sabu. Berdasarkan keterangan lanjutan dari IM akhirnya diperoleh tersangka lanjutan EH yang ditangkap di Jalan raya gading serpong Kelurahan kelapa dua, kabupaten tangerang dengan barang bukti empat bungkus plastik bening yang berisi sabu-sabu dan dua bungkus ganja kering siaap edar, Tandas I Gede.
Berdasarkan hasil penangkapan empat tersangka akhirnya diperoleh barang bukti sebanyak 27gram sabu-sabu dan 1,5 Kg ganja kering. Tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan sanksi hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (Aditya/*)
Komentar