Indonesiabicara.com—TIGARAKSA (26/9/2017) Terkait rencana Aliansi Serikat Pekerja Tangerang yang akan melakukan aksi di depan kantor Bupati Tangerang pada hari kamis 28/9/2017, sebagai bentuk penolakan dengan diberlakukannya upah padat karya dan penurunan pendapatan yang tidak kena pajak oleh pemerintah.
Kapolres Kota Tangerang AKBP Sabilul Alif kepada Indonesiabicara.com mengatakan, kami telah mengambil langkah-langkah luar biasa yang telah dilakukan oleh Polres Kota Tangerang adalah dengan cara mengundang perwakilan buruh untuk berdialog, dengan tujuan menyelesaikan permasalahan dan menyamakan persepsi bersama.
“Kami telah mengundang mereka untuk mempersamakan persepsi terkait tujuan aksi para buruh, dan mempersamakan persepsi untuk sama-sama menjaga persoalan jangan sampai kriminalitas”, terang Kapolres.
Lanjutnya, Aksi yang akan dilakukan oleh buruh adalah perjuangan bersama dan mereka tidak boleh memaksakan kehendaknya karena semua itu ada peraturan nasional, pemerintah daerah tidak bisa memutuskan tuntutan dari para pekerja, hanya bisa menerima apresiasi para pekerja.
“Dalam aksinya pekerja tidak boleh memaksakan kehendak kepada pemerintah daerah, para pekerja hanya boleh meyampaikan tuntutannya saja kepada pemerintah daerah”, tandas Kapolres Kota Tangerang AKBP Sabilul Alif. (Adit/*)

Tinggalkan Balasan