Indonesiabicara.com—TIGARAKSA (20/12/2016) Polres Kota Tangerang berhasil meringkus delapan tersangka dengan berbagai kasus diantaranya, pencurian kendaraan roda dua, penggelapan kendaraan roda empat, pencurian dengan kekerasan dan penggelapan dalam jabatan.
Terangka yang berinisial AY (23) terkait kasus pencurian kendaraan roda dua, RS (42), FD (43), SK (42) dan HD (41) yang merupakan komplotan kasus pencurian dengan kekerasan asal Tangerang, P (36) pelaku penggelangan kendaraan roda empat serta AS (41) dan Y (31) yang merupakan pelaku kasus penggelapan dalam jabatan.
“Para tersangka ini rata-rata merupakan pelaku profesional dan residivis seperti komplotan pencurian dengan kekerasan dan penggelapan kendaraan roda empat,” jelas Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Asep Edi Suheri, Selasa (20/12/2016).
Dalam gelar kasus Polresta Tangerang berhasil mengamankan 12 unit kendaraan roda empat, 80 gram emas, 5 unit handphone genggam, uang tunai senilai Rp. 50 juta, 2 buah proyektil peluru, 1 buat selongsong, 1 unit televisi merk AOYAMA dan tiga buah unit sepeda roda dua.
“Untuk proyektil peluru dan selongsong ini kita dapatkan dari pelaku RS yang merupakan salah satu komplotan pencurian dengan kekerasan. Komplotan ini adalah komplotan peofesional,” tandas Asep (Adit/*)
Komentar