IndonesiaBicara-Kupang, (12/09/11). Aparat Polres Kupang Kota terus menyelidiki korupsi dana dalam pengadaan formulir A3 untuk Pemilu Legislatif tahun 2009, di KPUD NTT. Setelah berkoordinasi dengan BPKP NTT, polisi memeriksa salah seorang staf Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) di Kupang.
Kapolres Kupang Kota, AKBP Bambang Sugiarto mengatakan itu melalui Kasubag Humas, Iptu Simon Satu, pekan lalu polisi sudah melayangkan surat panggilan kepada staf Peruri.
“Jika tidak ada halangan, maka yang bersangkutan akan diperiksa hari Senin (12/09) (hari ini, Red) di Ruang Tipikor Polres Kupang Kota”, kata Simon.
Beberapa waktu lalu, jelasnya, polisi meminta BPKP NTT melakukan audit untuk diketahui kerugian negara dalam kasus itu. Namun saat hasil sementara penyelidikan digelar bersama BPKP, ada permintaan dari Bidang Investigasi BPKP NTT agar polisi perlu memeriksa staf Perum Peruri untuk mengetahui proses dan biaya pencetakan formulir A3.
Pemeriksaan staf Peruri itu, katanya, untuk mendapatkan pembanding tentang berbagai macam produksi cetak. Pasalnya kasus yang sementara ditangani terkait pengadaan formulir yang menggunakan percetakan dalam jumlah besar. Selain itu, pemeriksaan staf Peruri itu untuk mengetahui biaya pencetakan sesuai standar pemerintah.
Sebelumnya BPKP NTT pernah meminta polisi memperluas dan memperdalam penyelidikan kasus itu. Jangkauan itu terkait data-data akuntansi yang dibutuhkan BPKP untuk mengaudit dan menghitung kerugian negara. (AP)
Komentar