IndonesiaBicara-Lombok Utara, (10/05/10). Sebagai daerah otonom yang mulai berbenah, pembangunan di Kabupaten Lombok Utara semakin hari semakin pesat. Dalam kurun waktu ini pengadaan barang dan jasa dalam upaya menunjang aktivitas perkantoran menjadi hal mutlak untuk beberapa SKPD di KLU. Akan tetapi timbul beberapa kasus atas proses pengadaan barang dan jasa tersebut terkait dengan proses penunjukan langsung (PL). Kasus terakhir yang muncul ialah PL yang dialihkan sepihak oleh seorang oknum Eselon II padahal pihak rekanan sudah memenuhi syarat dan sudah ditanda tangani oleh Panitia PL di Bagian Umum.
Rekanan yang merasa dirugikan yakni CV Karya Mas diwakili oleh manajernya Ekhsan Al Bayani akhirnya mendatangi kantor DPRD Lombok Utara untuk mengadukan kasus ini kepada wakil rakyat. Pihaknya merasa bahwa sebagai pengusaha telah dipermainkan oleh oknum Eselon II tersebut karena perjanjian dan surat kontrak sudah ditandatangani panitia.
“Kami kecewa karena proyek yang sudah didepan mata ternyata bisa dialihkan kepada pihak ketiga dengan alasan yang tidak jelas,” ujarnya.
Pihaknya menduga jika pihak yang terlibat adalah orang penting di sektor pemerintahan di KLU dan menurut informasi yang berhasil dihimpun, perjanjian kontrak tinggal ditanda tangani oleh Kabag Umum yang lama, Hermanto. “Namun, ternyata dilimpahkan hingga mencapai Asisten II yang berakibat proyek tersebut pindah ke CV lain,” terang Al Bayani.
Dari hasil penelusuran di lapangan, Al Bayani menemukan kejanggalan karena CV yang memenangkan tender ternyata masih memiliki hubungan kekerabatan dengan oknum di KLU. “Berarti benih KKN sudah mulai tumbuh di Lombok Utara,” ujarnya.
Ketua Komisi III, Ahmad Husnaen mendengar keluhan akan mencoba mengkomunikasikan dengan pihak yang terkait. Laporan tersebut akan digunakan sebagai bahan pertimbangan dan sesegera mungkin akan mengkoordinasikan dengan jajaran dan mitra dari pihak eksekutif.
“Jika hasil koordinasi kedepan ditemukan pelanggaran maka kami akan segera memanggil yang bersangkutan dalam hal ini Kabag Umum yang lama dan pihak-pihak terkait,” ungkap Ahmad Husnaen.
Asisten II, Intiha, SIP sebagai pihak yang membidangi seluruh proyek diseluruh SKPD di KLU, menyangkal tentang adanya pengalihan proyek tersebut. “Kami belum pernah menerima tembusan atau laporan adanya pengalihan proyek di Bidang Umum, karena hal tersebut adalah kewenangan bidang tersebut,” ujarnya.
Pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengalihkan proyek atau sejenisnya karena sudah ada kepanitiaan khusus di Bagian Umum Sekretariat Daerah.
Untuk mewujudkan cita-cita pemekaran, pihaknya mengakui dalam proses proyek PL ditekankan agar lebih mengutamakan pengusaha lokal. “Kami berharap pengusaha lokal bisa ikut ambil bagian dalam pembangunan lombok Utara,” pungkasnya. (pul )
Komentar