
Indonesiabicara.com|JAKARTA -09/12/2021- Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih menyelidiki dugaan penggelapan aset milik Yayasan Dharma Bakti Indonesia.Hal ini di ungkapkan oleh Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi saat dikonfirmasi, ada hari Kamis (9/12).
Kasus ini mulanya dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 2020 lalu, kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Aset berupa sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Senopati, Jakarta Selatan yang saat ini telah beralih kepemilikan.
“Hingga saat ini masih proses penyelidikan, tapi bukan perkara mafia tanah ya, tapi terkait dugaan penggelapan aset, Hingga saat ini masih lidik, ada sekitar 12 orang diperiksa ” kata Petrus , sejumlah saksi telah dimintai keterangan dalam rangka proses penyelidikan.
Pengacara Yayasan Dharma Bakti Indonesia, Eva L Rahman ketika di temui secara terpisah mengatakan dugaan penggelapan ini terkait dengan penjualan lahan milik yayasan.
“Lahan itu dijual oleh seseorang yang dulunya pernah menjadi pengurus dalam yayasan tersebut. Diduga sertifkat tanah dibawa kabur oleh pelaku dan kemudian dijual dengan nilai Rp46 miliar kepada pihak perorangan. Asal daripada penjualan aset tersebut adalah dengan tipu muslihat mereka membalik nama dari sertifikat hak guna bangunan atas nama Yayasan Dharma Bakti Indonesia,” tutur Eva.
Eva mengungkapkan lahan yang dijual itu merupakan hibah yang diterima yayasan dari Kementerian Pertanian.dan hanya bisa diperuntukan untuk kepentingan pendidikan dan tidak bisa dibangun untuk yang lainnya.
Laporan ini diketahui terdaftar dengan nomor LP/B/0623/XI/2020/Bareskrim tanggal 2 November 2020. Terlapornya yakni SH dan RM. Keduanya dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
Tinggalkan Balasan