IndonesiaBicara.com-Serang, (15/02/12). Perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK di Banten terus bertambah dari sebelumnya 15 perusahaan menjadi 30 perusahaan.
“Sampai saat ini sudah ada 30 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2012. Namun semuanya belum ada yang disetujui karea masih proses kajian,” kata Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertans) Provinsi Banten Eutik Suarta di Serang, Selasa (14/02).
Ia mengatakan, sebanyak 30 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK tersebut berasal dari wilayah Kabupaten/Kota Tangerang dan Tangerang Selatan. Pihaknya masih melakukan kajian terhadap usulan penangguhan UMK tersebut, pakah memenuhi ketentuan sesuai Undang-undang atau tidak.
“Dari sebanyak 30 perusahaan yang mengajukan penangguhan, baru tujuh yang sudah memenuhi ketentuan. Itupun baru akan dilakukan kajian oleh Dewan Pengupahan,” kata Eutik Suarta yang juga Asda III Pemprov Banten, tanpa menyebutkan nama tujuh perusahaan yang memenuhi ketentuan tersebut.
Namun demikian, kata dia, batas maksimal proses pengajuan penangguhan UMK bagi perusahaan yang tidak sanggup melaksanakan UMK tersebut, tiga bulan setelah SK penetapan UMK dikeluarkan oleh Gubernur.
“Kami berharap perusahaan mamapu melaksanakan UMK yang telah dikeluarkan SK-nya oleh Gubernur yakni sebesar Rp1.527.150 untuk wilayah Tangerang Raya,” kata Eutik.
Kalaupun perusahaan tersebut benar-benar tidak sanggup membayar UMK, bisa mengajukan penangguhan dengan syarat harus memenuhi ketentuan untuk penangguhan UMK.
Adapun sejumlah ketentuan yang harus dilaksanakan dalam penangguhan UMK itu diatur dalam Pasal 4 Kepmenaker No. 231 tahun 2003, tentang permohonan penangguhan UMK harus disertai naskah asli kesepakatan tertulis antara Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan pengusaha, kemudian laporan keuangan rugi/laba dua tahun terakhir.
Selain itu, perusahaan juga harus menyertakan fotokopi akta pendirian perusahaan, data upah menurut jabatan, jumlah pekerja seluruhnya dan jumlah pekerja yang ditangguhkan. Selanjutnya laporan perkembangan produksi perusahaan dua tahun terakhir dan rencana dua tahun ke depan.
“Setelah persyaratan dan ketentuan terpenuhi dan telah dilakukan kajian oleh Disnaker dan Dewan Pengupahan, selanjutnya disampaikan ke Biro Hukum untuk proses penerbitan SK Gubernur,” kata Eutik Suarta.
Sebelumnya ada 15 perusahaan yang menyampaikan usulan penangguhan UMK 2012, 15 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK tersebut meliputi 6 perusahaan dari Kota Tangerang, 7 perusahaan dari kabupaten Tangerang dan 2 perusahaan dari Kota Tangerang Selatan.
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengatakan, pihaknya siap menyetujui penangguhan UMK yang diajukan perusahaan, jika memang perusahaan tersebut benar-benar tidak mampu melaksanakan UMK berdasarkan hasil kajian yang dilakukan Disnaker dan Dewan Pengupahan.
“Kalau memang perusahaan itu benar-benar tidak mampu membayar UMK berdasarkan hasil kajian, tentunya tidak bisa dipaksakan. Kami berharap situasi kondusif dan iklim investasi yang baik di Banten tetap terjaga,” kata Ratu Atut Chosiyah usai menghadiri pengukuhan pengurus MUI Banten 2011-2016. (Aditya)
Komentar