IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

Pertimbangan Penetapan Pelaksanaan Pilkada 2010 Kota Bandar Lampung

IndonesiaBicara-Bandar Lampung. Penetapan waktu pelaksanaan Pilkada Kota Bandar Lampung pada 10 Juli 2010 oleh KPUD Kota Bandar Lampung tidak terlepas dari berakhirnya masa jabatan Walikota-Wakil Walikota Bandar Lampung pada September 2010. Selain hal tersebut sesuai dengan UU No. 22/2007 tentang penyelenggaraan Pilkada terkait dengan tahapan-tahapan Pilkada, juga diasumsikan bahwa Pilkada Bandar Lampung akan berlangsung dua putaran.

Asumsi dua putaran tersebut sangat logis, mengingat bakal calon yang akan maju mengikuti Pilkada Kota Bandar Lampung merupakan incumbent dan tokoh publik yang telah malang melintang di dunia birokrat dan politik di Kota Bandar Lampung. Persaingan ketatpun akan terjadi dalam perebutan suara, hal tersebutlah yang menjadi pertimbangan untuk mengharuskan Pilkada berlangsung dua putaran.

Dengan telah ditetapkannya waktu pelaksanaan Pilkada Bandar Lampung, KPUD Kota Bandar Lampung seharusnya bekerja lebih maksimal agar tahapan-tahapan Pilkada dapat berjalan tepat waktu. Peningkatan kinerja KPUD hendaknya dimulai dari proses rekrutmen anggota PPK dan PPS, mengingat di kedua level tersebut rawan terjadi pelanggaran yang berujung pada sengketa hasil Pilkada. (deny)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 4 + 12 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.