
Suasana Rakor Penyelengaraan Pemerintahan Umum di Wilayah Propinsi Sumsel di Hotel Djayakarta, (27/10).
IndonesiaBicara-Palembang, (27/10/11). Dengan adanya Peraturan Pemerintah No 06 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Peraturan Mentri Dalam Negeri No 40 Tahun 2011 tentang SOTK Satpol PP, akan ada peningkatan eseloneering dan Linmas bergabung di Satpol PP pada pertengahan tahun 2012.
Hal ini terungkap pada saat Rapat Koordinasi (rakor) Penyelengaraan Pemerintahan Umum di Wilayah Propinsi Sumsel dengan topik “Penguatan Citra, Kewibawaan dan Kinerja Satpol PP, Peran Pol PP Sebagai Perlindungan Masyarakat dan Penegakan Peraturan Perundang-undangan Serta Kooordinasi Pencegahan dan Penanggulangan Bencana”.
Kasubdit Peningkatan Kapasitas SDM Pol PP, Direktorat Pol PP dan Linmas, Ditjen PUM Edy Suharmanto mengatakan, Sat Pol PP kalau berdasarkan PP No 6 Tahun 2010 tentang Satpol PP ada peningkatan eseloneering yang berdasarkan SOTK Permendagri No 40 Tahun 2011 tentang Struktur Organisasi Satpol PP.
Untuk Propinsi ditingkatkan menjadi Eselon 2/A untuk Kabupaten dan Kota ada 2 Type A dan Type B dengan persyaratan sesuai PP No 6 Tahun 2010 sedangkan untuk yang Kabupaten/Kota Penyangga Eselon 2/B, kata Eddy di meeting room Hotel Djayakarta, Kamis (27/10).
Lebih lanjut dijelaskan Eddy Suharmanto, untuk yang Kabupaten/Kota Penyangga Eselon 2/B itu adalah Kabupaten/Kota Penyanga bagi Kota Propinsi yang memberikan konstribusi langsung atau yang berbatasan dengan Propinsi itu yang telah diatur didalam PP No 6 Tahun 2010 dan Permendagri No 40 Tahun 2011, jelasnya dihadapan para Kasatpol PP Se Sumsel dan Kabag Ops Polres se-Sumsel .
“Linmas ke Satpol PP terdapat pada PP No 06 Tahun 2010 dimana Linmas yang tadinya masuk dalam Badan Kesbang sekarang dimasukan kedalam Satpol PP, ini berdasarkan UU 32 Tahun 2004 dimana dijelaskan bahwa urusan ketentraman, ketertiban masuk juga dalam perlindungan masyarakat yang mana dulu fungsinya ada di Kesbang dengan dikeluarnya PP No 06 Tahun 2010 dan Permendagri No 40 Tahun 2011 secara otomatis Linmas ini masuk ke Satpol PP,” terang Eddy.
Jadi pembinaan Limnas yang ada di Desa dan Kelurahan yang direkrut dari masyarakat yang dulu di bina oleh Kesbang sekarang di bina oleh salah satu bidang di Satpol PP, kalau sesuai dengan Permendagri No 40 Tahun 2011 diharapkan berlaku 1 tahun setelah penandatangan Permendagri baru ditandatangan pada tanggal 13 September 2011 jadi 1 tahun kemudian diharapkan berlaku.
“Keputusan ini sudah kita sosialisasikan dalam bentuk-bentuk rapat di Pusat maupun di Propinsi dan Kabupaten/Kota dan ini akan terus kita sosialisasikan karena keputusan ini baru 2 bulan keluarnya,” terangnya.
Dengan adanya PP No 06 Tahun 2010 pada pasal 30 yaitu Menteri Dalam Negeri sebagai Pembina Umum, terkait keberadaan Menteri Dalam Negeri sebagai Pembina Umum dalam rangka Pol PP ini maka tugas terkait atas 4 hal memfasilitasi, meregulasi, monitoring dan mengevaluasi.
Regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri terkait keberadaan Satpol PP ini diharapkan bisa menjawab tantangan tugas dilapangan apa lagi didalam PP No 06 tahun 2010 sendiri sudah digambarkan dengan jelas apa tugas dan fungsi serta kewenangan dan kewajiban Satpol PP, kalau ada yang tidak berkenan itu semua keterbatasan dan oknum dilapangan, ujarnya. (Ant)
Komentar