IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

PERMUDAH PENGAWASAN REKLAME, DPMPTSP TANGSEL LUNCURKAN D’GITAR

IndonesiaBicara.com – SERPONG (24/10/2019). Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kenalkan sekaligus sosialisasi program yang diberi nama Digitalisasi Identitas Reklame berbasis QR Code atau D’GITAR di Hotel Soll Marina, Jalan Raya Serpong KM 7 Pakualam Serpong Utara, Kamis (24/10/2019).

Dalam sosialisasi tersebut Kabid Perizinan Ekonomi DPMPTSP Tangsel Herman Susilo menjelaskan bahwa Proyek perubahan D’GITAR ini dirancang dengan konsep transparansi dan mempermudah pengawasan reklame non permanen bagi masyarakat dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Diharapkan dengan adanya D’GITAR yang berbasis QR Code ini segalanya bisa bersifat transparan dan stakeholder dapat melihat identitas reklame non permanen secara lebih rinci, yakni siapa pemilik reklame, kapan berakhir masa izinnya juga berapa ukuran reklame dan di lokasi mana saja reklame tersebut seharusnya terpasang,” ujarnya.

Pengenalan dan Launching D’GITAR berlangsung selama dua hari dengan mengundang pihak terkait seperti perwakilan pengembang di Kota Tangsel yakni Bintaro Jaya, BSD City, PT. Cowell, PT. Petra juga Perwakilan dari Tujuh Kecamatan Tangsel termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Harapannya D’GITAR dapat lebih mempermudah OPD dalam melakukan pengawasan reklame dapat dengan mudah mengetahui identitas reklame dengan mengakses QR Code akan muncul identitas reklame tersebut.

“D’GITAR merupakan jawaban atas maraknya reklame liar yang sulit di identifikasi siapa pemiliknya dan bagaimana status perizinannya. Jika didorong dengan fungsi pengawasan reklame yang baik maka akan terjadi peningkatan pendapatan asli daerah dari pajak reklame non permanen,” tambahnya.

Ia juga menambahkan dalam pelaksanaan proyek Digitalisasi Identitas Reklame berbasis QR Code
(D’GITAR) di fokuskan pada 5  hal pokok yaitu membangun tim efektif dan merancang penambahan fungsi modul pada sistem menejemen perizinan online (simponie) juga menyusun surat keputusan dan surat edaran kepala dinas dalam hal sosialisasi penggunaan QR Code dan masa transisi pengunaan D’GITAR.

Dalam kesempatan yang sama, Dinihari Mulya Lestari Kepala Seksi Kasi Pengawasan Pengendalian Pemanfataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten menjelaskan tentang Pemanfaatan Ruang Manfaat Jalan dan Ruang Milik Jalan Provinsi Banten.

Dimana pemanfaatan ruang dan manfaat jalan dan ruang Provinsi Banten dibagi menjadi 3 ruang yaitu
Ruang Manfaat Jalan (Rumaja)
Ruang Milik Jalan (Rumija) dan Ruang Pengawasan Jalan (Ruwasja).

“Rumaja merupakan ruang sepanjang jalan yang di batasi oleh lebar tinggi dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan dan digunakan untuk badan jalan saluran tepi jalan dan ambang pengamannya,” paparnya.

Sedangkan Rumija merupakan ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu diluar manfaat jalan yang di peruntukan bagi ruang manfaat jalan, Pelebaran Jalan penambahan jalur lalulintas di masa datang serta kebutuhan ruangan untuk pengaman jalan  dan dibatasi oleh lebar kedalaman dan tinggi tertentu.

“Ruwasja adalah ruang tertentu yang terletak di ruang luar milik jalan yang penggunaannya diawasi oleh penyelenggara jalan agar tidak mengganggu pandangan pengemudi kontruksi jalan dan fungsi jalan,” pungkasnya. (Rls/Rin)

 

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 11 + 2 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.