IndonesiaBicara-Lombok Utara, (26/10/10). Sekitar 200 orang dibawah naungan Lembaga Masyarakat Adat Gili Indah yang dikoordinir oleh Raisman Purnawadi, kemarin (25/10) melakukan dengar pendapat dengan sejumlah anggota DPRD menuntut kejelasan status tanah di kawasan wisata primadona Kabupaten Lombok Utara (KLU), yaitu Gili Trawangan.
Dengan tuntutan yang serupa dengan tahun-tahun sebelumnya, masyarakat berharap tanah yang saat ini di klaim oleh PT Wana Wisata Alam Hayati dikembalikan kepada masyarakat, karena perizinannnya sudah cacat hukum. Menanggapi permasalahan ini, beberapa anggota DPRD yang hadir mendukung dibentuknya Pansus yang akan melakukan mediasi permasalahan ini dengan cara berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti BPN Propinsi, Pemprop NTB, Pemda Lombok Barat, bahkan Pemerintah Pusat.
Wakil Bupati KLU, H Najmul Akhyar, SH, MH ketika dikonfirmasi terkait kegiatan dengar pendapat yang dilakukan masyarakat Gili Trawangan tersebut menjelaskan, bahwa Pemda KLU sesungguhnya menginginkan sengketa tanah Gili Indah khususnya Gili Trawangan, segera tuntas. “Akselerasi dan kelanjutan sektor pariwisata KLU sangat ditentukan oleh keadaan kondusif di masyarakat dan para pelaku pariwisata,” katanya
Lebih lanjut Najmul mengatakan, “Kami telah meminta Pemprop NTB untuk memberikan kewenangan menyelesaikan sengketa lahan Gili Trawangan, namun permintaan kita kini masih dalam tahap pengkajian, karena terkait hal-hal administratif persoalan tanah di tiga Gili.
Najmul berjanji, jika telah ada rekomendasi dari pihak Propinsi untuk menyelesaikan masalah Gili Trawangan, Pemda KLU akan segera melakukan pertemuan dengan masyarakat tiga Gili serta berkoordinasi dengan berbagai pihak yang terkait sengketa tanah tersebut.
Sedangkan Dewan Pertimbangan Organisasi, FKMLU, Awaludin, SH , MH menanggapi permasalahan ini mengemukakan, pertemuan yang berlangsung lebih terkesan bahwa anggota DPRD sedang mencari muka dan tebar pesona. Seharusnya penyelesaian seperti ini masuk ke ranah hukum, dan melibatkan pihak eksekutif. Fungsi koordinasi yang akan dilakukan oleh DPRD bukanlah cermin dari tugas pokok karena fungsi dewan hanya di bidang anggaran, pengawasan dan legislasi/UU.
“Permasalahan Gili Trawangan saat ini sudah masuk dalam ranah hukum, sudah seharusnya masyarakat Gili Indah menggugat permasalahan ini melalui meja hijau, karena kepemilikan sertifikat bukan merupakan satu-satunya kepemilikan yang sah,” terang dosen di Universitas 45 Mataram ini.
Lebih lanjut lagi dirinya yang juga berstatus sebagai pengacara menyarankan agar fihak eksekutif lebih mendapatkan porsi lebih proporsional atas permasalahan ini.
“Saya khawatir permasalahan ini dipolitisir dan masyarakat menjadi korban,” pungkasnya. (pul)
(25/10) melakukan hearing dengan sejumlah anggota DPRD menuntut kejelasan status tanah di kawasan wisata primadona lombok
Utara, yaitu gili trawangan.
Masih dengan tuntutan serupa dengan tahun-tahun sebelumnya masyarakat berharap tanah yang saat ini di Klaim oleh PT Wana
Wisata Alam Hayati dikembalikan kepada masyarakat, karena perizinannnya sudah cacat hukum. Menanggapi permasalahan ini
beberapa anggota dewan yang hadir mendukung dengan dibentuknya pansus yang akan memediasi permaslaahan ini dengan melakukan
koordinasi dengan berbagai pihak seperti BPN Propinsi, Pemprov. Pemda lobar, bahkan pemerintah pusat.
Wakil Bupati KLU, H.Najmul Akhyar.SH,MH ketika dikonfirmasi terkait kegiatan hearing yang dilakukan masyarakat gili
trawangan tersebut menjelaska, bahwa Pemda KLU sesungguhnya menginginkan sengketa tanah gili indah khususnya gili
trawangan, segera tuntas. “akselerasi dan kelanjutan sector pariwisata KLU sangat ditentukan oleh kondusifitas masyarakat
para pelaku pariwiasata,” katanya
Labih lanjut Najmul mengatakan, “Kami telah meminta Pemprov NTB untuk memberikan kewenangan menyelesaikan sengketa lahan
gili trawangan, namun permintaan kita kini masih dalam tahap pengkajian, karena terkait hal-hal administrativ persoalan
tanah tiga gili.
H.Najmul berjanji, jika telah ada rekomendasi dari pihak Provinsi untuk menyelesaikan masalah trawangan. Pemda KLU akan
segera melakukan pertemuan dengan masyarakat tiga gili serta berkordinasi dengan berbagai pihak yang terkait sengketa tanah
tersebut.
Sedangkan Dewan Pertimbangan Organisasi, FKMLU, Awaludin, SH MH menanggapi permasalahan ini mengemukakan, pertemuan yang
berlangsung lebih terkesan dewan sedang mencari muka, dan tebar pesona. seharusnya penyelesaian seperti ini masuknya ke
ranah hukum, dan melibatkan eksekutif. Fungsi Koordinasi yang akan dimainkan oleh DPRD bukan menjadi tupoksinya karena
fungsi dewan hanya anggaran, pengawasan dan legislasi/UU.
“permasalahan gili trawangan saat ini sudah masuk dalam ranah hukum, sudah seharusnya masyarakat Gili Indah menggugat
permasalahan ini melalui meja hijau, karena kepemilikan sertifikat bukan merupakan satu-satunya kepemilikan yang sah”
terang bapak yang juga dosen di Universitas 45 mataram ini.
Lebih lanjut pihaknya sebagai pengacara menyarankan agar eksekutif lebih mendapatkan porsi lebih proporsional terhadap
permasalahan ini. “Takutnya permasalahan ini dipolitisir dan masyarakat menjadi korban” pungkasnya.
Komentar