IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

Permasalahan Tanah Gili Trawangan Jangan Dipolitisir

IndonesiaBicara-Lombok Utara, (26/10/10). Sekitar 200 orang dibawah naungan Lembaga Masyarakat Adat Gili Indah yang dikoordinir oleh Raisman Purnawadi, kemarin (25/10) melakukan dengar pendapat dengan sejumlah anggota DPRD menuntut kejelasan status tanah di kawasan wisata primadona Kabupaten Lombok Utara (KLU), yaitu Gili Trawangan.

Dengan tuntutan yang serupa dengan tahun-tahun sebelumnya, masyarakat berharap tanah yang saat ini di klaim oleh PT Wana Wisata Alam Hayati dikembalikan kepada masyarakat, karena perizinannnya sudah cacat hukum. Menanggapi permasalahan ini, beberapa anggota DPRD yang hadir mendukung dibentuknya Pansus yang akan melakukan mediasi permasalahan ini dengan cara berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti BPN Propinsi, Pemprop NTB, Pemda Lombok Barat, bahkan Pemerintah Pusat.

Wakil Bupati KLU, H Najmul Akhyar, SH, MH ketika dikonfirmasi terkait kegiatan dengar pendapat yang dilakukan masyarakat Gili Trawangan tersebut menjelaskan, bahwa Pemda KLU sesungguhnya menginginkan sengketa tanah Gili Indah khususnya Gili Trawangan, segera tuntas. “Akselerasi dan kelanjutan sektor pariwisata KLU sangat ditentukan oleh keadaan kondusif di masyarakat dan para pelaku pariwisata,” katanya

Lebih lanjut Najmul mengatakan, “Kami telah meminta Pemprop NTB untuk memberikan kewenangan menyelesaikan sengketa lahan Gili Trawangan, namun permintaan kita kini masih dalam tahap pengkajian, karena terkait hal-hal administratif persoalan tanah di tiga Gili.

Najmul berjanji, jika telah ada rekomendasi dari pihak Propinsi untuk menyelesaikan masalah Gili Trawangan, Pemda KLU akan segera melakukan pertemuan dengan masyarakat tiga Gili serta berkoordinasi dengan berbagai pihak yang terkait sengketa tanah tersebut.

Awaludin, SH, MH, Dosen Universitas 45 Mataram yang juga berprofesi sebagai pengacara.

Sedangkan Dewan Pertimbangan Organisasi, FKMLU, Awaludin, SH , MH menanggapi permasalahan ini mengemukakan, pertemuan yang berlangsung lebih terkesan bahwa anggota DPRD sedang mencari muka dan tebar pesona. Seharusnya penyelesaian seperti ini masuk ke ranah hukum, dan melibatkan pihak eksekutif. Fungsi koordinasi yang akan dilakukan oleh DPRD bukanlah cermin dari tugas pokok karena fungsi dewan hanya di bidang anggaran, pengawasan dan legislasi/UU.

“Permasalahan Gili Trawangan saat ini sudah masuk dalam ranah hukum, sudah seharusnya masyarakat Gili Indah menggugat permasalahan ini melalui meja hijau, karena kepemilikan sertifikat bukan merupakan satu-satunya kepemilikan yang sah,” terang dosen di Universitas 45 Mataram ini.

Lebih lanjut lagi dirinya yang juga berstatus sebagai pengacara menyarankan agar fihak eksekutif lebih mendapatkan porsi lebih proporsional atas permasalahan ini.

“Saya khawatir permasalahan ini dipolitisir dan masyarakat menjadi korban,” pungkasnya. (pul)

Kemarin sekitar 200 orang, koordinator aksi Raisman Purnawadi masyarakat yang menamakan Lembaga Masyarakat Adat Gili Indah

(25/10) melakukan hearing dengan sejumlah anggota DPRD menuntut kejelasan status tanah di kawasan wisata primadona lombok

Utara, yaitu gili trawangan.

Masih dengan tuntutan serupa dengan tahun-tahun sebelumnya masyarakat berharap tanah yang saat ini di Klaim oleh PT Wana

Wisata Alam Hayati dikembalikan kepada masyarakat, karena perizinannnya sudah cacat hukum. Menanggapi permasalahan ini

beberapa anggota dewan yang hadir mendukung dengan dibentuknya pansus yang akan memediasi permaslaahan ini dengan melakukan

koordinasi dengan berbagai pihak seperti BPN Propinsi, Pemprov. Pemda lobar, bahkan pemerintah pusat.

Wakil Bupati KLU, H.Najmul Akhyar.SH,MH ketika dikonfirmasi terkait kegiatan hearing yang dilakukan masyarakat gili

trawangan tersebut menjelaska, bahwa Pemda KLU sesungguhnya menginginkan sengketa tanah gili indah khususnya gili

trawangan, segera tuntas. “akselerasi dan kelanjutan sector pariwisata KLU sangat ditentukan oleh kondusifitas masyarakat

para pelaku pariwiasata,” katanya

Labih lanjut Najmul mengatakan, “Kami telah meminta Pemprov NTB untuk memberikan kewenangan menyelesaikan sengketa lahan

gili trawangan, namun permintaan kita kini masih dalam tahap pengkajian, karena terkait hal-hal administrativ persoalan

tanah tiga gili.

H.Najmul berjanji, jika telah ada rekomendasi dari pihak Provinsi untuk menyelesaikan masalah trawangan. Pemda KLU akan

segera melakukan pertemuan dengan masyarakat tiga gili serta berkordinasi dengan berbagai pihak yang terkait sengketa tanah

tersebut.

Sedangkan  Dewan Pertimbangan Organisasi, FKMLU, Awaludin, SH MH menanggapi permasalahan ini mengemukakan, pertemuan yang

berlangsung lebih terkesan dewan sedang mencari muka, dan tebar pesona. seharusnya penyelesaian seperti ini masuknya ke

ranah hukum, dan melibatkan eksekutif. Fungsi Koordinasi yang akan dimainkan oleh DPRD bukan menjadi tupoksinya karena

fungsi dewan hanya anggaran, pengawasan dan legislasi/UU.

“permasalahan gili trawangan saat ini sudah masuk dalam ranah hukum, sudah seharusnya masyarakat Gili Indah menggugat

permasalahan ini melalui meja hijau, karena kepemilikan sertifikat bukan merupakan satu-satunya kepemilikan yang sah”

terang bapak yang juga dosen di Universitas 45 mataram ini.

Lebih lanjut pihaknya sebagai pengacara menyarankan agar eksekutif lebih mendapatkan porsi lebih proporsional terhadap

permasalahan ini. “Takutnya permasalahan ini dipolitisir dan masyarakat menjadi korban” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 14 + 6 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.