indonesiaBicara.com – Jakarta (8/8) Kapolri Jenderal Pol. Bambang Hendarso Danuri menggelar jumpa pers di Mabes Polri Jakarta. Kapolri dalam jumpa pers tersebut mengatakan Polri pada tanggal 17 Juli 2009 setelah kejadian bom di Mega Kuningan dengan berani menyimpulkan bahwa hal tersebut merupakan bom bunuh diri dan telah menemukan bukti-bukti awal tentang pelaku-pelaku tersebut. Salah satu pelaku yang menjadi pelaku/otak pengeboman adalah Ibrahim.
Dalam konpres yang diadakan di Mabes Polri, Kapolri didampingi oleh Nanan Soekarna (Kadiv Humas Mabes Polri), Sisno Duaji (Kabagreskrim Mabes Polri), Saleh Saaf (Kabagintelkam) dan I Ketut Untung Yoga (Penum Mabes Polri).
“Pada tanggal 1 Agustus 2009 yang lalu, Polri telah menemukan save house pelaku yaitu di daerah Mampang. Pengemudi taksi yang mengantar pelaku bom bunuh diri telah diciduk untuk dimintai keterangan beserta mobil taksi untk dijadikan barang bukti”.
Tanggal 3 Agustus 2009, Polri telah mengetahui siapa pelaku bom bunuh diri tersebut, Dani Dwi Perwana, yang berasal dari Bogor sebagai pelaku bom bunuh diri di Hotel J.W. Marriot dan Nana Ikhwan maulana, yang berasal dari Pandeglang sebagai pelaku bom bunuh diri di Hotel Ritz Carlton.
Kapolri melanjutkan “pada tanggal 5 Agustus 2009, Polri mengangkap pelaku/otak pengeboman yaitu Ibrahim, yang pernah juga bekerja di Hotel Mulia. Ibrahim direkrut oleh orang berinisial S.D alias A.T, yang juga telah merekrut pelaku bom bunuh diri di Mega Kuningan”.
Dari Ibrahim dapat terungkap dan dikembangkan kasus tersebut dengan ditemukannya save house teroris di Jati Asih, Bekasi. TKP di Jati Asih tersebut pernah disinggahi oleh Nurdin M. Top setelah pengemoman di Mega Kuningan pada tanggal 17 Juli 2009. TKP di Jati Asih tersebut juga telah disiapkan sebuah kendaraan jenis Mitsubishi Jet Star yang akan digunakan untuk melakukan aksi bom bunuh diri dengan menggunakan mobil.
Kapolri menambahkan Rencananya aksi bom bunuh diri dengan menggunakan mobil tersebut akan dilakukan 2 minggu kemudian dengan pelaku bom bunuh dirinya adalah Ibrahim, dan ini merupakan fakta yuridis yang dikemukakan oleh Ibrahim. TKP di Jati Asih tersebut juga ditemukan testimoni dari Ibrahim. Pelaku mempunyai save house di Jati Asih karena berdasarkan fakta yuridis yang diperoleh Polri, tempat tersebut berdekatan dengan kediaman Presiden SBY yang berada di Cikeas Bogor atau sekitar 5 kilometer dari save house Jati Asih.
Pada dini hari tadi (8 Agustus 2009), Polri menggerebek save house di Jati Asih, Bekasi dan berhasil menewaskan Aef Setiawan dan Eko karena keduanya menggunakan bom tabung untuk menyerang petugas.
“Rangkaian operasi tersebut yaitu di Jati Asih, Bekasi; Beji, Temanggung dan di Solo merupakan kerangka yuridis yang dapat diproses lebih lanjut”, jelas Kapolri
Polri merasa bangga terhadap anggotanya yang telah bekerja keras selama ini dan membuahkan hasil dan memohon kepada teman-teman wartawan untuk memberikan kesempatan kepada pihak Kepolisian dalam mengungkapkan kasus tersebut dengan berdasarkan fakta yuridis. Hal ini bukan merupakan akhir dalam pengungkapan kasus tersebut karena masih ada pelaku yang masih buron.
Kapolri menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi teror.
Penggerebekan di Solo gagal karena pelaku telah mengetahui bahwa di Temanggung dan di Bekasi telah di grebek polisi sehingga pelaku langsung check out dari Solo. (pri)
Komentar