IndonesiaBicara.com-Lombok Utara, (20/03/10). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Utara (KLU), Jumat (19/03) melakukan paripurna penetapan Raperda Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD KLU. Penetapan ini menjadi sangat monumental karena merupakan Perda pertama yang dibuat oleh DPRD KLU yang baru saja dilantik dan bagi Kabupaten yang baru terbentuk ini.
Paripurna yang dimulai sekitar pukul 10.30 Wita ini dihadiri oleh seluruh anggota dewan kecuali 2 anggota dewan yang mendaftar dalam Pemilukada 2010. Disamping itu dari pihak eksekutif Penjabat Bupati KLU Drs Ridwan Hidayat menyempatkan diri hadir. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mariadi, SAg didampingi oleh Wakil Burhan M Nur dan tanpa dihadiri wakil Syarifuddin, SH karena telah dinyatakan cuti saat mendaftarkan diri dalam bursa Pemilukada 2010.
Rapat diawali dengan pembacaan pandangan gabungan pimpinan komisi yang diwakili oleh Sekretarisnya Muhammad Yusuf dilanjutkan pandangan masing-masing fraksi terkait Raperda ini. Berturut-turut dari Fraksi Golkar, Fraksi Gerakan Bintang Pembangunan Bangsa (GBPP), dan Fraksi Rakyat Madani.
Muhammad Yusuf saat membacakan menekankan pada pasal yang mengatur tentang kendaraan dinas bagi anggota DPRD. Pihaknya menekankan agar pengadaan kendaraan dinas ini tetap berpedoman pada keuangan daerah.
Dari Fraksi Golkar, Raden Nuna Abriyadi intinya menyetujui Raperda ini namun pihaknya tetap menghendaki adanya substansi redaksional yang harus diperbaiki. Pihaknya juga mengharapkan transparansi terkait adanya isu pihak SKPD yang memasukkan tenaga honorer serta penarikan biaya masuk. Selanjutnya, menjelang Pemilukada 2010 Fraksi Golkar menegaskan kepada seluruh masyarakat agar menggunakan hak pilihnya dan memilih putra KLU yang terbaik.
Senada dengan Fraksi Golkar, pandangan dari Fraksi GBPB pada intinya setuju dengan Raperda ini. Namun pihaknya tetap menyoroti kebijakan pemerintahan yang saat ini ditempuh antara lain penerimaan tenaga honorer. “Jangan sampai nanti kita terjebak dengan jumlah tenaga kerja yang banyak padahal anggaran tidak memadai,” ujar Ketua FGBPB Juniarta Arif .
Sedangkan Fraksi Rakyat Madani, yang diwakili Ahmad Husnaen menjelaskan jika secara substansi fraksinya tidak mempermasalahkan Raperda namun pihaknya menyoroti salah satu kebijakan pemerintah yaitu pelayanan kesehatan ibu melahirkan. “Kami menemukan penyimpangan dalam penarikan dana persalinan karena sesuai Pergub biaya persalinan ditanggung Pemerintah Propinsi, namun di Lombok Utara masih terjadi penarikan biaya,” ujarnya.
Melihat pendangan baik dari sekretaris pimpinan komisi dan fraksi-fraksi terhadap Raperda ini dan tidak ditemukan substansi yang krusial untuk ditunda, akhirnya pimpinan dewan Mariadi, SAg menyatakan bahwa Raperda sah dinyatakan sebagai Perda Lombok Utara. (pul)
Komentar