PERDA BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT KURANG MAMPU

Indonesiabicara.com—TIGARAKSA (28/11/2016)  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang mengelara sidang paripuran dalam menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS menjadi Perda , Tigaraksa, Senin (28/11/2016).

Wakil Ketua Pansus I Raperda Bantuan Hukum Zaenudin dalam konferensi pers mengatakan, pertimbangan dari pelayanan bantuan hukum ini lantaran banyaknya potensi masalah yang dapat timbul di masyarakat, terlebih apabila kasus hukum tersebut menimpa mayarakat yang tidak mampu.

“Banyaknya kasus yang timbul di kalangan masyarakat tidak mampu, mereka dirugikan karena tidak dapat menyelesaikan proses hukum,” ungkap Zaenudin.

Ia juga menjelaskan bahwa Perda Bantuan Hukum ini tidak melihat jenis kasus atau perkaranya. “Kita membantu proses hukum, misalnya untuk membayar pengacara. Masalah yang timbul kan banyak, bisa kekerasan anak, narkoba, pembunuhan, dan lainnya, itu tetap kita bantu selama dia (masyarakat) memang tidak mampu. Nanti ada kategori standar miskinnya,” tambah Zaenudin.

Untuk saat ini tercatat ada dua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang bersedia membantu dalam realisasi Perda nantinya, tandas Zaenudin. (Adit/*)


Posted

in

by

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

What is 10 + 13 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.