IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

Perbandingan Perolehan Kursi Antara KPU, MK, dan MA

IndonesiaBicara-Jakarta, 26 Juli 2009. Perolehan kursi yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terpaksa diubah 2 kali akibat adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Putusan MK mengubah perolehan kursi hasil penghitungan tahap ketiga, sedangkan putusan MA mengubah kursi hasil penghitungan tahap kedua.

Putusan MK berkaitan dengan sisa suara parpol di dapil yang ditarik ke provinsi pada penghitungan tahap ketiga. Dalam keputusan KPU, hanya sisa suara dari dapil yang masih memiliki sisa kursi saja yang ditarik ke provinsi. Sedangkan dalam putusan MK, sisa suara yang ditarik ke provinsi adalah dari seluruh dapil, baik dapil itu masih memiliki sisa kursi atau tidak.

Adapun putusan MA terkait sisa suara parpol di tahap kedua. Dalam keputusan KPU, parpol yang telah memperoleh kursi di penghitungan tahap pertama hanya bisa menyertakan sisa suaranya untuk penghitungan tahap kedua. Sedangkan dalam putusan MA, parpol yang telah mendapat kursi di tahap pertama itu bisa menyertakan seluruh suara aslinya, bukan hanya suara sisa.

Perubahan kursi inilah yang membuat tiga partai menengah yaitu PKS, PPP dan PAN akan mengadukan masalah ini ke KY (Komisi Yudisial). Berikut perbandingannya berdasarkan penghitungan yang dilakukan Center for Electoral Reform (Cetro) :

Keputusan KPU:
Hanura 18
Gerindra 26
PKS 57
PAN 43
PKB 27
Golkar 107
PPP 37
PDIP 95
PD 150

Putusan MK:
Hanura 16
Gerindra 26
PKS 57
PAN 46
PKB 28
Golkar 106
PPP 37
PDIP 95
PD 149

Putusan MA:
Hanura 6
Gerindra 10
PKS 50
PAN 28
PKB 29
Golkar 125
PPP 21
PDIP 111
PD 180
(pri)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 3 + 14 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.