IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

Penyimpangan Dana Insentif Perangkat Pekon oleh Pihak Kecamatan Batubrak Lampung Barat.

IndonesiaBicara-Kecamatan Batubrak Kabupaten Lampung Barat, (19/11/09). Indikasi adanya pemotongan insentif perangkat pekon oleh aparat Kecamatan di Kecamatan Batubrak Kabupaten Lampung Barat diawali dengan adanya aduan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Rakyat Lampung Barat pada tangggal 12 November 2009. Aduan kepada pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Lampung Barat dipimpin langsung oleh  Anton Cabara Maas (Ketua LSM Front Rakyat Lampung Barat) yang menyatakan bahwa terjadinya pemotongan insentif di lakukan pihak aparat Kecamatan Batubrak Rp 15. 000 per pekon.

Potongan tersebut dimasukkan dalam rekap surat pertanggung jawaban (SPj) insentif. Pemotongan tersebut berlaku bagi semua peratin, juru tulis (jurtu), pemangku dan kaur. Sedangkan pemotongan insentif Lembaga Himpunan Pemekonan (LHP) langsung dipangkas dari Anggaran Dana Pekon. Pihak Kecamatan tidak pernah memberikan penjelasan secara jelas dan rinci kegunaan dana pemotongan insentif tersebut. Kecamatan Batubrak memiliki 11 Peratin, 11 Juru Tulis, 33 Kaur dan 54 Pemangku, sehingga total keseluruhan perangkat Pekon di Kecamatan Batubrak sebanyak 113 orang. Dalam kurun satu tahun perangkat pekon mendapatkan empat kali pencairan dana. Jadi pemotongan insentif selama kurun satu tahun dari 113 orang perangkat pekon adalah sekitar Rp. 6.780.000. Jumlah tersebut belum termasuk dari pemotongan insentif LHP dan dana yang lainnya.

Hi Ulul Azmi Soltiansa SH (Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Lampung Barat) menyatakan bahwa Komisi A akan mendesak Inspektorat segera turun ke lapangan guna melakukan cross check. Jika benar kejadian tersebut maka harus ditindak tegas oleh Bupati sebagai Pimpinan. Drs Ibrahim Amin (Kepala Inspektorat) menyatakan bahwa hinggga kini pihaknya belum menerima laporan baik secara lisan maupun tulisan dari masyarakat dan perangkat pekon.

Sementara itu Agustina Handayani SSos menyatakan bahwa pihak Kecamatan Batubrak membantah telah melakukan pemotongan terhadap hak yang seharusnya diterima oleh para Peratin, Juru Tulis, Kaur dan Pemangku.Pada saat pencairan dana perangkat pekon memang ada tanda terimakasih atas dasar kesepakatan bersama para perangkat pekon sebesar Rp 15.000. Hal tersebut tidak diwajibkan oleh pihak Kecamatan, sehingga perangkat pekon sendirilah yang membuat kesepakatan. Dan hal tersebut sah-sah saja. (deny)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 6 + 15 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.