IndonesiaBicara.Com – Mataram (12/10/12) Petugas Bea Cukai Mataram berhasil menggagalkan penyelundupan shabu-shabu senilai Rp 5 Miliar. Shabu seberat 2,6 kilogram lebih ini dibawa warga negara berkebangsaan Afrika Selatan, Kathlyn dunn (28).
Kathlyn, ditangkap setibanya di Bandara Internasional Lombok (BIL) menggunakan maskapai penerbangan Silk Air pukul 19.00 wita. Kecurigaan petugas bermula setelah melihat tingkah tersangka. Hasil pemeriksaan X-ray pertama, petugas tidak mengidentifikasi adanya barang haram ini. Setelah seluruh isi koper dikeluarkan, petugas melakukan identifikasi ulang.
Alhasil, petugas berhasil menemukan dua bungkus shabu-shabu yang disembunyikan dalam sisi kopernya. Setelah ditimbang, total berat shabu ini mencapai 2,6 kilogram lebih. Petugas langsung menggelandang tersangka ke kantor Bea Cukai Mataram untuk diamankan.
Sampai saat ini, petugas bea cukai Mataram, masih berkoordinasi dengan kepolisian daerah NTB untuk menjalani penyidikan. Kepala Kantor Bea Cukai Mataram, Listrijono, mengaku, termasuk kurir jaringan Afrika Selatan.
Sebelumnya, petugas bea cukai Mataram juga pernah menggagalkan dua kali, narkotika golongan 1, Ganja kering, seberat hampir 20 kilogram yang dibawa warga asing berkebangsaan Malaysia.
Kepala BNN Prov. NTB, Mufti Djusnir, mengaku, inilah bagian dari resiko dibukanya penerbangan langsung BIL ke luar negeri. Karena itu, Mufti, meminta semua pihak ikut bersama-sama meberantas peredaran narkoba, dengan cara melaporkan ke petugas jika menemukan pelaku, kurir atau bandar narkoba yang masuk ke NTB.
Akibat perbuatannya, Kathlyn diancam dengan Undang-Undang Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kathlyn juga terancam mendekam seumur hidup jika terbukti bersalah. (*)
Komentar