Indonesiabicara.com—TIGARAKSA (17/10/2016) Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum telah disahkan oleh Pemerintah Daerah beserta DPRD Kabupaten Tangerang. Diharapkan dengan adanya perubahan perda retribusi dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tangerang.
Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Tangerang, Fakrudin kepada Indonesiabicaracom mengatakan, ditetapkan Perda tersebut sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi memberikan putusan Nomor 46/PUU-XII/2016, Kamis (26/05/16), bahwa PERDA Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Tarif Retribusi Daerah bertentangan dengan UUD 1945.
“Dalam penetapan Perda ini tentu diharapkan adanya peningkatan retribusi yang dapat mendongkrak APBD Kabupaten Tangerang serta, dapat meningkatkan pelayanan. Untuk target pemasukan retribusi yang kami inginkan, dengan difokuskan pada tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi dari sekitar Rp. 70 juta dapat meningkat menjadi Rp. 300 juta. Peningkatan retribusi ini pun dilihat dari tingginya menara 10-20 meter,” jelasnya kepada wartawan di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (17/10/2016).
Lanjutnya dalam penjelasannya, para SKPD Kabupaten Tangerang harus bekerja sama dalam melaksanakan Perda Retribusi Jasa Umum tersebut, terutama pada pengawasan serta, pengendalian.
“Saat ini di Kabupaten Tangerang terdapat 410 menara provider yang rata-rata berdiri di tanah masyarakat dan masih di cek pula apakan ada menara provider yang memang berdiri di tanah negara” jelasnya.
Setiap pengusaha telekomunikasi dalam menghemat pembayaran pajak dapat bekerja sama dengan provider lainya, dengan menggunakan satu menara telekomunikasi berdasarkan hasil dari kesepakatan bersama, tandas Fakhrudin. (Adit/*)
Komentar