IndonesiaBicara-Tangerang, (14/09/11). Kegagalan pasangan independen Dwi Jatmiko-Tjetjep Mulyadinata mengikuti Pemilukada Kabupaten Tangerang merupakan bukti ketidakadilan Panwaslu Kabupaten Tangerang. Demikian diungkap oleh Husna, salah satu pendukung Dwi-Tjetjep saat melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Panwaslu Kabupaten Tangerang.
Menurut Husna, kegagalan pasangan Dwi-Tjetjep pada saat proses verifikasi dari KPUD Kabupaten Tangerang karena rekomendasi yang tidak tepat dari Panwaslu Kabupaten Tangerang.
Pasangan Dwi-Tjetjep diduga merupakan korban metode sampling yang dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten Tangerang. Selain itu verifikasi yang dilakukan juga melanggar Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2010. (Aditya)
Komentar