IndonesiaBicara-Tapanuli Tengah, (26/07/10). Ketua Forum Komunikasi Guru Honor (FKGH) Kabupaten Tapanuli Tengah, Erbin Sinaga, SPd meminta instansi terkait untuk transparan dalam mendata tenaga honor di Kabupaten Tapanuli Tengah.
Erbin Sinaga mengatakan, pendataan harus sesuai dengan Surat Edaran Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) No 5 Tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honor yang bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah di Kabupaten Tapanuli tengah.
“Jangan sampai ada kecurangan dalam pendataan tenaga honorer, kalau boleh, saat pendataan FKGH Kabupaten Tapanuli Tengah dilibatkan, kami khawatir ada kecurangan, seperti rekayasa SK dan titipan-titipan yang di lakukan oknum,” ujar Ketua FKGH Tapanuli tengah, di Pandan, Selasa (26/07).
Erbin menjelaskan, pada poin nomor dua yang tercantum pada Surat Edaran Menpan dan RB, tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai APBD atau APBN masuk kategori satu, sementara kategori dua yaitu honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBD/APBN, dalam pendataan honorer kategori dua harus disesuaikan dengan kriteria, kriterianya yaitu tenaga honor tersebut diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus, serta berusia sekurang kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.
“Dalam Surat Edaran itu juga dijelaskan, pelaksanaan pendataan harus transparan, tidak dipungut biaya, cermat, akurat, tepat, dan diumumkan melalui media selama 14 hari kepada publik sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Pejabat yang menandatangani formulir akan dikenai sanksi administrasi maupun pidana apabila di kemudian hari ternyata data tenaga honorer yang disampaikan tersebut tidak benar atau tidak sah,” kata Sinaga Mengakhiri. (mas)
Komentar