IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

Pemkab Tangerang Sosialisasikan UU Keterbukaan Informasi Publik

IndonesiaBicara-Tigaraksa, (24/10/11). Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Tangerang menggelar Sosialisasi Undang-undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan di Padang Golf Modern Kota Tangerang, Senin (24/10).

Acara dibuka Langsung Oleh Plt Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahtraan Rakyat Kabupaten Tangerang,  Arsid yang dalam sambutannya mengatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan jenis jenis saluran yang tersedia.

“Salah satu hal yang penting mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan dan perundangundangan yang berlaku,” terangnya.

Kepala Bagian Humas Setda Kabupaten Tangerang H Yeyep Syarip Anwar menambahkan sosialilasi Undang-undang No. 14 tahun 2008 ini dikuti oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang yang telah dikukuhkan oleh Keputusan Bupati Nomor 042/Kep.481-Huk/2011. 

“Peserta berasal dari SKPD, Kelurahan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Kabupaten Tangerang,” jelasnya.

Dalam acara sosialisasi ini pun di hadiri oleh narasumber Toni Anwar Mahmud, Komisioner Bidang Sosialisasi, Publikasi dan Edukasi Komisi Informasi Propinsi Banten, Achmad Nashrudin P Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten dan Kepala Bagian Humas dan Penerangan Masyarakat Provinsi Banten H Ahmad Syaukani.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Arsid berharap mudah-mudahan sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik ini  bisa menambah pengetahuan tentang informasi publik dan bisa memberikan pelayanan informasi yang transparan, akuntabel dan sesuai undang-undang. (Aditya)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 4 + 14 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.