IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

Pemilihan Lokasi SMK Sarat Dengan Motif Balas Jasa

Suasana acara dengar pendapat antara masyarakat dengan DPRD KLU terkait pemilihan lokasi lahan untuk SMK.

IndonesiaBicara-Lombok Utara, (05/02/11). Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara (KLU) melalui Tim 9 sebagai panitia pengadaan lahan untuk lokasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) telah membebaskan lahan untuk lokasi sekolah tersebut di Desa Gengglang, Kecamatan Gangga. Namun ternyata, pembebasan lahan itu menuai protes dari  masyarakat karena pemilihan dilakukan bukan berdasarkan rekomendasi dari Disdikbudpora dan terindikasi sarat dengan muatan politis.

Hal ini terungkap dalam acara dengar pendapat yang dilakukan masyarakat sekitar lokasi pembebasan lahan dengan DPRD KLU. Didampingi oleh Ketua LSM NTB Parliament Watch, Bagiarti dan Ketua BPD Gengglang, Mustain dan Kepala Dusun setempat, masyarakat Desa Gengglang mengikuti acara dengar pendapat yang dipandu oleh Ketua DPRD KLU Mariadi serta Ketua Komisi I DPRD KLU Jasman Hadi.

Bagiarti mengungkapkan bahwa Tim 9 terindikasi melakukan kecurangan karena 3 lahan yang direkomendasikan oleh Disdikbudpora tidak digunakan, meskipun telah memiliki akses jalan dan  harga yang lebih murah.

“Harga tanah yang direkomendasi Rp 6 juta per are, sudah termasuk akses jalan, kenapa Tim 9 memilih tanah dengan harga Rp 7,5 juta per are tanpa akses jalan?” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan timnya di lapangan, Bagiarti menjelaskan terdapat indikasi bahwa pemilihan lahan ini sarat dengan muatan politis dan balas jasa. Pasalnya, lahan yang dipilih oleh Tim 9 yang diketuai oleh Simparuddin tersebut merupakan lahan milik salah seorang tim sukses Bupati terpilih.

“Ada upaya balas jasa dalam pemilihan lahan SMK di Kecamatan Gangga,” terangnya.

Akibat permasalahan ini Kepala Desa setempat tidak menandatangani SP2D dalam proses ganti rugi, karena dalam Tim 9 tidak pernah melibatkan para Kepala Desa.

“Kami ingin mempertanyakan keabsahan proses pembebasan lahan di SMK karena ada salah satu anggota dari Tim 9 yang tidak bersedia membubuhkan tanda tangan,” tuntutnya.

Mendengar penjelasan ini, Ketua DPRD KLU, Mariadi menyampaikan akan meminta informasi lebih lanjut dari Tim 9 yang diketuai oleh Simparuddin mengenai pertimbangan pememilihan lokasi SMK tersebut.
Diakhir acara dengar pendapat, Mariadi kemudian berjanji akan mempertemukan Tim 9 dengan masyarakat. (pul)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 13 + 10 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.