IndonesiaBicara-Palangka Raya, 8 September 2009. Pemerintah daerah diminta untuk meningkatkan pengawasan dan menjaga lingkungan dengan baik di wilayahnya masing-masing dari kerusakan lingkungan. Pasalnya, ancaman hukum berupa pidana juga akan menjerat Pemda yang tak menjaga lingkungan dengan baik.
“Hal tersebut merupakan salah satu bagian dari penerapan Undang-Undang (UU) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang baru yang rencananya disahakan hari ini oleh DPR RI,” kata Deputi Bidang Komunikasi Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Lingkungan Hidup RI Henri Bastaman.
Hal tersebut diungkapkan Henri didampingi Wakil Gubernur Kalteng Ir H Achmad Diran saat jumpa pers usai pembukaan Pertemuan Regional Kaukus DPRD Kalteng di Aula Eka Hapakat, Senin (7/9).
Henri menambahkan, UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang sebelumnya digunakan untuk menindak para perusak lingkungan, dinilai kurang tegas, sehingga UU yang akan disahkan tersebut menjawab keraguan oleh sejumlah kalangan selama ini.
“UU lingkungan hidup yang baru ini, mudah-mudahan bisa menjawab persoalan-persoalan lingkungan di Indonesia, termasuk di Kalteng dan UU ini cukup keras,” katanya.
Lanjut Henri, jika UU ini disahkan, para pelaku pembakaran lahan di Kalteng tak akan bisa berkutik, karena pelaku pembakaran dapat langsung ditindak jika ada titik api, titik koordinat, dan pemilik lahan yang jelas
“Peraturan tersebut berlaku untuk semua pihak, baik masyarakat maupun perusahaan,” katanya, seraya menambahkan, UU itu akan berlaku setelah masa peralihan dalam setiap peraturan perundang-undangan yang baru (perpu) antara 1-2 tahun kedepan.
Menurutnya, dalam UU tersebut, penangkapan terhadap perusak lingkungan tak hanya dilakukan oleh aparat kepolisian, namun bias juga dilakukan oleh Badan Lingkungan Hidup yang bertugas mengelola dan memelihara lingkungan.
“Jadi, jika BLH bias langsung melakukan penangkapan tanpa perlu koordinasi dengan aparat Polri,” katanya.
Sementara itu, Wagub menyambut baik UU yang akan disahkan tersebut. Menurutnya, UU tersebut akan membantu kinerja pemda dalam mengelola kelestarian lingkungan hidup. (HH)
Komentar