IndonesiaBicara-Weda, (17/01/11). Bertempat di Kantor Bupati Halmahera Tengah (Halteng) berlangsung rapat koordinasi antara para pemilik lahan di Desa Wale dengan Kabag Pemerintahan Fehby Alting Ahmadi. Rapat koordinasi kali ini dilakukan terkait tuntutan lanjutan masyarakat atas lahan yang menjadi sasaran pengolahan PT Bhakti Pertiwi Nusantara (BPN).
Dihadapan para pemilik lahan yang diwakili oleh Djufri Abd Rahman, Adam Mahmud, Abu Hasyim Sinen dan Soget Musa, Kabag Pemerintahan Fehby Alting Ahmadi menyatakan bahwa lokasi lahan di Moro-moro dan Para-para yang menjadi tuntutan warga telah dibawa ke dalam pertemuan manajemen PT BPN Jakarta pada bulan Oktober tahun lalu.
Hasil dari pertemuan tersebut menyatakan bahwa PT BPN akan menyelesaikan pembayaran lahan masyarakat dengan harga Rp 4.000 per meter persegi. Fehby menyatakan sudah tidak ada lagi masalah pada lahan masyarakat karena penyelesaian pembayaran telah dituangkan dalam Berita Acara. Yang menjadi masalah ialah dari sisi administasi karena adanya pergantian Kabag di lingkungan Pemerintah Daerah Halteng.
Fehby melanjutkan bahwa pihaknya akan membentuk tim untuk segera menyelesaikan hak para pemilik lahan dan meminta waktu selama 14 hari agar lokasi lahan seluas 782 hektar tersebut terlebih dahulu ditinjau oleh Kepala Dinas Pertambangan dan Kepala Dinas Pertanahan. Hal peninjauan tersebut ialah untuk melihat kesesuaian antara luasan lahan di lokasi dengan yang tertera dalam Berita Acara.
Setelah mendengarkan penjelasan, Djufri Abd Rahman kembali menegaskan kepada Fehby agar Pemda Halteng dapat segera menyelesaikan tuntutan yang disampaikan oleh masyarakat. Djufri menyatakan bahwa warga dapat bertindak lebih jauh apabila tuntutan ini tidak segera terealisasi, sebab selama ini tuntutan tersebut tidak pernah diakomodasi oleh PT BPN. (Ag)
Komentar