IndonesiaBicara-Jailolo, (14/11/11). Temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI atas pinjaman daerah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) yang tidak sesuai dengan ketentuan, mendapatkan reaksi dari Anggota DPRD Halbar dari Fraksi Demokrat, Riswan A Rahman.
Menurutnya, DPRD Halbar tidak mengetahui ataupun menyetujui ihwal pinjaman tersebut. Walaupun pinjaman dilakukan ke Bank daerah, pihak eksekutif tetap memerlukan persetujuan unsur legislatif untuk melakukan pinjaman, imbuhnya.
Riswan menyampaikan, Pemda Halbar akan diberi waktu selama 60 hari untuk menjawab dan menyelesaikan masalah pinjaman ini. Apabila tidak ada tindaklanjutnya, secara institusi DPRD Halbar dapat mengeluarkan rekomendasi audit investigasi yang akan bermuara ke meja hijau, ungkapnya. (*)
Komentar