IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

Pembentukan KPU Jangan Mengganggu Tahapan Yang Sudah Ada

Rapat dengar pendapat DPRD Kabupaten Lombok Utara dengan KPU Propinsi Nusa Tenggara Barat.

IndonesiaBicara-Lombok Utara, (20/02/10). DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU), Jumat (19/02), melaksanakan dengar pendapat dengan KPU Propinsi Nusa Tenggara Barat yang merupakan merupakan tindak lanjut dari pleno sebelumnya untuk menyetujui pembentukan KPU KLU dengan catatan tidak mengganggu tahapan Pemilu Kada yang sudah ada dan diselenggarakan oleh KPU kabupaten induk yaitu Kabupaten Lombok Barat (Lobar).

Rapat menghadirkan Ketua KPU Propinsi NTB Fauzan Khalid, SAg, MSi yang didampingi anggota KPUD Lobar Divisi Sosialisi, Suhardi, serta Sekretaris KPU KLU, Agus Isnaeni Warid, SH. Sedangkan dari Pemda KLU hadir mewakili Bupati yaitu Sekda KLU H Djohan Sjamsu, SH dan didampingi Asisten I H Alwi.

Fauzan Khalid mengemukakan kepada seluruh anggota DPRD KLU pihaknya secara psikologis memahami keinginan masyarakat KLU untuk membentuk KPU sendiri sebagai penyelenggara
Pemilu Kada 2010 ini. Namun yang perlu digaris bawahi menurutnya pembentukan KPU memerlukan tahapan serta mekanisme yang telah diatur oleh undang-undang. “Pembentukan KPU dengan skala yang dipercepat saja paling tidak membutuhkan waktu tiga bulan,” ujarnya.

Tentunya hal tersebut dengan berbagai pertimbangan antara lain pembentukan tim seleksi, pemeriksaan kesehatan dan tahapan seleksi yang dilakukan oleh pusat hingga saerah.”KPU yang terbentuk juga tidak bisa serta merta melakukan tugasnya karena harus melakukan bimbingan
teknis dan penyusunan aturan terlebih dahulu,” paparnya.

Meskipun begitu pihaknya akan berupaya untuk mengadakan konsultasi dengan lembaga yang lebih tinggi menyangkut usulan ini. “Saat ini anggaran pembentukan KPU dan penggajian KPU juga tidak ada sehingga perlu dikonsultasikan,” tambahnya.

Pihaknya juga menegaskan kepada seluruh anggota dewan bahwa DPRD tidak berwenang dalam pembentukan KPU. “Pembentukan KPU adalah hak domain KPU Propinsi dan KPU Pusat, marilah kita menghargai tugas dan fungsi masing-masing,” ujarnya.

Sedangkan menyangkut dana, bukan menjadi wewenang DPRD untuk mengaudit dana, namun DPRD hanya melakukan fungsi control. “Dalam hal penggunaan anggaran, KPU diaudit oleh BPK karena dalam hal ini KPU merupakan lembaga vertikal, dan tidak terpengaruh oleh isu daerah otonom,” ungkapnya.

Senada dengan pernyataan Fauzan Khalid, Ketua DPRD KLU Mariadi, SAg menegaskan DPR tidak memiliki kewenangan dalam membentuk KPU namun dapat merekomendasikan pembentukan KPU. Pihaknya setuju dengan pengagendaan pembentukan KPU namun sesuai hasil pleno,  hal tersebut tidak mengganggu mekanisme yang sudah berjalan dan dijalankan oleh KPU
Lobar.

Asisten I H Alwi menegaskan kepada seluruh anggota dewan bahwa semangat masyarakat KLU saat mekar dengan Kabupaten Lobar sama dengan semangat melaksanakan Pemilu Kada 2010. Rabu minggu depan pihaknya akan menghadap Mendagri untuk melaporkan hasil pembangunan
pemekaran KLU. “Kita telah memiliki kelengkapan pemerintahan tinggal pemimpin yang definitif jangan sampai terlambat karena batas waktu kita 2 tahun,” ujarnya.

Pada mulanya rapat berjalan dengan alur yang diharapkan yaitu sharing tentang pembentukan KPU KLU. Namun dalam perkembangannya, diskusi tersebut melenceng dari komitmen-komitmen atas keputusan DPRD sendiri.

Anggota DPRD KLU Jasman Hadi mengharapkan tahapan Pemilu Kada dihentikan karena penyusunannya tidak sepengetahuan DPRD. Menurutnya tidak menjadi masalah jika Pemilu Kada diundur.

Ketegangan ini berhenti setelah anggota dewan dari Hanura Ahmad Husnaen, SPd meluruskan komitmen hasil pleno sehari sebelumnya. “Pada intinya DPRD KLU mengagendakan pembentukan KPU KLU, namun dengan catatan pembentukan tersebut tidak mengganggu proses yang sudah berjalan dimana saat ini dilaksanakan oleh KPU Lobar,” tegasnya.

Pertemuan ini tidak menghasilkan keputusan yang berarti karena DPRD KLU berencana memanggil KPU Lobar menyangkut pemanfaatan dana untuk Pemilu Kada 2010. (pul)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 8 + 10 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.