IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

Pembentukan Calon Independen Pilkada 2010 Kota Bandar Lampung

IndonesiaBicara-Bandar Lampung, 23 Juli 2009. Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 tahun 2008 tentang pedoman teknis tata cara pencalonan pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala diantaranya menyatakan, pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik secara berpasangan sebagai satu kesatuan dan pasangan calon perseorangan (independen) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang didukung oleh sejumlah orang yang telah memenuhi persyaratan secara berpasangan sebagai satu kesatuan.

Untuk pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh kursi pada Pemilu Anggota DPRD sekurang-kurangnya 15 persen dari jumlah kursi DPRD Kota Bandar Lampung.Untuk pasangan calon independen, jika jumlah penduduk Provinsi lebih dari 6.000.000 sampai dengan 12.000.000 jiwa maka, harus didukung oleh sekurang-kurangnya 4 persen. Dan Jumlah dukungan tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten/Kota.

Menurut Anggota KPU Provinsi Lampung M. Ridwan, Provinsi Lampung masuk dalam kategori tersebut dengan jumlah jiwanya sekitar 7.529.718 orang, sehingga Kota Bandar Lampung  yang berpenduduk sekitar 822.253 jiwa, calon independen harus mempunyai dukungan sekitar 32.890 jiwa. Untuk Kota Bandar Lampung yang memiliki 13 Kecamatan, maka dukungan calon independen harus tersebar minimal di 7 Kecamatan

Bukti dukungan untuk calon independen tidak hanya berupa fotocopy KTP, melainkan harus membuat surat pernyataan dukungan yang terdapat dalam formulir model B-1PKWK-KPU yang dibagikan oleh KPUD Kabupaten/Kota dan dilengkapi tandatangan dan cap jempol.

Ketentuan lainnya yaitu, Anggota TNI dan Polri, KPPS, PPS, PPK, KPU, KPUD Provinsi, dan KPUD Kabupaten/Kota, Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, Pangawas Pemilu Lapangan dan jajaran kesekretariatan penyelenggara Pemilu dan Pengawas Pemilu tidak dapat memberikan dukungan.

Proses perekrutan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah akan dilaksanakan setelah seluruh perangkat penyelenggara Pilkada (PPS, PPK dan Panwas) 2010 mulai terbentuk. Direncanakan pembentukan perangkat penyelenggara Pilkada 2010 sekitar November 2009 dan paling lambat sekitar Januari 2010.

Tahapan pelaksanaan Pilkada 2010 Kota Bandar Lampung berikut dengan peraturan-peraturannya sudah mulai di konsep oleh KPUD Kota Bandar Lampung. Tahapan pelaksanaan dan peraturan tersebut akan di plenokan di awal Agustus 2009.(Deny)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 2 + 14 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.