IndonesiaBicara-Jogja, (28/04/10). Pemakzulan terhadap Wakil Presdien Budiono memang masih sangat jauh dan proses hukum terhadap dirinya masih terus berjalan. Namun pemakzulan terhadap Budiono bukan hal yang tidak mungkin.
Ketua MPR RI Taufik Kiemas mengatakan, pemeriksaan terhadap Budiono harus berjalan sesuai dengan proses hukum yang berlaku. Menurut Taufik dirinya setuju dengan pemanggilan KPK terhadap Budiono untuk diperiksa di kantor KPK. Karena pemeriksaan terhadap siapapun dapat terjadi dimana saja sepanjang pemeriksaan tersebut bersifat independen.
”Kalau saya setuju saja Budiono dipanggil KPK. Karena pemeriksaan bisa terjadi dimana saja, yang penting pemeriksaan itu independen,” kata Taufik Kiemas sesuai menghadiri acara Penandatanganan Nota Kesepahaman Antara MPR RI dengan Majelis Luhur Persatuan Taman Siswa tentang Peningkatan Mutu Sosialisasi Empat Pilar Penegaraan di Pendopo Tamansiswa Yogyakarta, Rabu (28/04).
Taufik menilai bahwa keberadaan KPK saat ini masih cukup independen. “Saya rasa KPK masih independen ya,” kata Taufik. Namun Taufik juga mempertanyakan pemanggilan Budiono ke KPK. Karena Budiono saat ini sebagai simbol Negara yakni Wakil Presiden, sehingga perlu dilihat dari sisi etikanya. Taufik mengatakan bahwa pada era pemerintahan Megawati, pemeriksaan terhadap Suharto dilakukan dengan mendatangi kediamannya di Jl Cendana. Menurutnya tindakan ini cukup beretika untuk menghormati simbol negara.
“Terkait salah ataupun benar itu urusan belakang, yang penting etikanya,” ungkap Taufik Kiemas. (*)
Komentar