IndonesiaBicara-Palangka Raya, 14 Juli 2009. Menurut Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Propinsi Kalimantan Tengah Drs. I Made Sadiana, M.S masalah pelanggaran seputar Pilpres 2009 yang tercatat sampai saat ini, masih bersifat administratif.
Memang ada laporan bahwa ada indikasi pemilih yang melakukan pencontrengan dua kali di TPS yang sama. Akan tetapi berkas yang diajukan ke pihak Kepolisian tidak bisa diproses sebab bukti-bukti yang ada tidak mencukupi. “Hukuman penjara enam bulan dan denda sebesar Rp. 6 juta bisa jatuhkan jika terbukti,” kata Made.
Masalah kunjungan rombongan Walikota Palangka Raya pada saat hari pencontrengan 8 Juli lalu, pihaknya masih terus akan memproses pelanggaran yang ada. Laporan yang diterima, beberapa orang dalam rombongan tersebut melakukan pencontrengan pada TPS yang dikunjungi. Hal ini jelas melanggar aturan sebab menggunakan KTP dan mereka tidak berdomisili di sekitar TPS tersebut.(FA)
Komentar