IndonesiaBicara-Lombok Utara, (19/10/10). Ratusan pelaku wisata yakni pemilik penginapan, guide, porter dan pemilik restoran melakukan aksi unjuk rasa yang dipicu ulah Kapolsek Bayan Ipda Kadek Metria, SSos yang melakuan pemanggilan terhadap 8 orang pelaku pengelola dan pengusaha kawasan wisata Desa Senaru karena dinilai tidak melaporkan setiap tamu yang datang berkunjung dan menginap dibeberapa penginapan didesa setempat kepihak
Mapolsek Bayan, Kabupaten Lombok Utara (KLU). Hal tersebut membuat yang bersangkutan harus dikenakan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian dan PP Nomor 31 tahun 1994, tentang para tamu asing yang menginap harus dilaporkan ke Kepolisian Republik Indonesia atau pejabat pemerintah lainnya.
“Setiap tamu yang menginap kami sudah laporkan ke pemerintah yang dalam hal ini ke petugas Dinas Kominfo dan Pariwisata Kabupaten Lombok Utara. Dan pada saat sosialisasi oleh Polsek Bayan, pihaknya berjanji sekali sebulan akan
datang mengambil sendiri laporan atau data tersebut, tapi buktinya malah pengelola home stay diminta melapor setiap hari ke kantor polisi. Jika tidak melapor kamipun dipanggil dengan alasan untuk kepentingan pemeriksaan dalam
rangka penyidikan tindak pidana, padahal kami sendiri tidak pernah melanggar aturan,” tutur Sumatim, salah seorang pengelola dan pelaku wisata di Senaru.
Hal senada juga dikatakan Ismail, pengelola home stay Emiy’s Café Senaru. Menurutnya, dirinya dipanggil beberapa kali oleh Polsek Bayan, bahkan sudah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan tuduhan yang tidak
jelas. “Maksud kami datang beramai-ramai ke Mapolsek, meminta dengan tegas agar semua BAP dan pemanggilan terhadap kawan-kawan kami dicabut, karena kami bukan maling dan tidak pernah melakukan tindakan kriminal,” tegasnya dengan nada tinggi.
Bahkan Junaidi pengelola restoran Jons Advecturise Senaru mengaku heran, karena dirinya dipanggil untuk penyidikan tindak pidana. “Saya hanya pengelola restoran bukan pengelola penginapan, jadi saya tidak pernah
menginapkan tamu lokal maupun tamu asing, kok tiba-tiba dipanggil penyidik,” katanya heran sambil menunjukkan surat panggilannya.
Massa juga menuntut agar Kepolisian mencabut kembali surat panggilan yang dilakukan Mapolsek Bayan terhadap beberapa pelaku wisata dan pemilik penginapan lainnya, Kapolsek Bayan juga harus meminta maaf kepada pemerintah desa dan pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Kominfo dan Pariwisata KLU. Kapolsek Bayan harus dimutasi atau dipecat dari jabatannya karena dinilai telah mencederai Undang-Undang Nomor 9 tahun 1992 dan PP
Nomor 31 tahun 1994 . Apabila hal ini tidak diindahkan setelah dibacakannya pernyataan sikap, maka massa mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar lagi.
Menanggapi tuntutan tersebut Kapolsek Bayan, Ipda Kadek Metria, SSos didepan para pelaku dan pengelola wisata Senaru mengatakan, pihak kepolisian hanya menegakkan aturan dan Undang-Undang dan tidak ada maksud lain. “Dengan tegaknya Undang-Undang maka ketertiban di kawasan wisata akan terjamin,“ tegasnya.
“Dan kami minta maaf, dan mulai hari ini semua BAP dan surat panggilan kami cabut,” ungkapnya disambut dengan tepuk tangan. Dia juga mengajak kepada masyarakat untuk terus menjalin kerjasama dengan Kepolisian Republik
Indonesia.
“Kami akan terus berkomunikasi dengan para pengelola wisata di Desa Senaru,” katanya pada wartawan.
Massa kemudian membubarkan diri dengan tertib sekitar pukul 10.15 wita setelah mendengar langsung tanggapan dari pihak Mapolsek Bayan. (pul)
Komentar