Indonesiabicara.com—TIGARAKSA (4/4/2019) Jajaran Reskrim Polres Kota Tangerang berhasil mengungkap kasus pembunuhan supir truk Aqua galon atas nama Wildan, yang lokasinya pembunuhan berada dipinggir jalan tol Balaraja arah Jakarta-Merak tidak kurang dari 24 jam.
Kapolres Kota Tangerang Kombespol Sabilul Alif dalam keterangan Pers Release di Mapolresta Tangerang menjelaskan, Kita berhasil mengungkap sebanyak lima orang tersangka MF, HR, SM, MB dan IS, dengan lokasi penangkapan di beberapa tempat seperti di Serang, Bogor dan Sukabumi.
“Tersangka berhasil kita amankan kurang dari 24 jam dengan lokasi penangkapan di beberapa lokasi hasil dari pengembangan beberapa tersangka”, terang Sabilul.
Lanjutnya Kapolres mengatakan, perencanaan pembunuhan korban telah direncanakan bersama oleh empat orang tersangka HR, SM, MB dan IS, yang akan melakukan pembagian setelah berhasil menjual Aqua galon. MF yang bertindak sebagai kernet dari Wildan (Korban) akan mengirimkan sebanyak 1.400 galon air mineral menuju daerah Labuan, dan diperjalanan korban ketika sedang mengecek ban mobil di Tol Cikupa arah Merak, langsung dipukul bagian belakang kepalanya dengan mengunakan kunci roda dan selanjutnya korban diangkat kedalam mobil dan dipukul kembali dengan kunci roda sebanyak 9 kali sampai korban tewas.
“Korban dibunuh dengan cara dipukul mengunakan kunci roda, dan selanjutnya di cekik di dalam mobil sampai dengan korban tewas”, terang Sabilul.
Setelah korban tewas tersangka MF membawa mobil truk bermuatan galon menuju Rangkasbitung dan selanjutnya menjual galon dengan harga Rp. 49.000.000,- dan setelah berhasil menjual selanjutnya MF membawa kembali truk bersama korban di daerah Balaraja dan meninggalkanya di pinggir tol. Hasil penjualan galon kemudian dibagikan kepada tersangka HR dan SM sebesar Rp. 2.000.000,- dan tersangka MB dan IS sebesar Rp. 2.200.000,- dan selanjutnya MF pergi menuju Sukabumi, dan seluruhnya berhasil diamankan oleh Polres Kota Tangerang pada 27-28 Maret 2019.
Selain itu Kasatreskrim Polres Kota Tangerang AKP Gogo Galesung menambahkan, saat ini proses penyidikan sedang dilakukan oleh Unit I Jatanras, untuk para tersangka akan dikenai pasal 340 dan 365 KUHP dengan sanksi hukuman mati, tandas Gogo. (Adit/*)
Komentar