Pelaku Illegal Logging Tidak Tegas Ditindak Oleh Aparat Penegak Hukum

IndonesiaBicara-Kepulauan Sula, (09/11/11). Kegiatan illegal logging yang meresahkan masyarakat ternyata tidak ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum terkait. Padahal Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan pihak-pihak yang bersalah sejak tahun 2008 lalu. Akan tetapi aparat penegak hukum terkesan berdiam diri atas hal tersebut.

Sekretaris Gerakan Anti Korupsi, Dino mengatakan putusan MA jelas membawa nama Zainal Mus, Basran dan Hasanudin Taufik sebagai pihak-pihak yang bersalah terkait kasus illegal logging di Kepulauan Sula, Propinsi Maluku Utara.

Menurut Dino, ketiga nama tersebut hingga saat ini dibiarkan bebas tanpa adanya upaya dari aparat penegak hukum untuk mengadili dan menghukum sesuai dengan putusan tingkat kasasi yang dikeluarkan MA di tahun 2008 yang lalu.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Pidum Kejari Ternate, Hasan Pakaja menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan DPO ke Kejari Sanana dan Polres Kepulauan Sula untuk menangkap terpidana atas nama Zainal Mus. (Ag)


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

What is 8 + 7 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.