IndonesiaBicara-Morotai, (06/07/11). Pelabuhan Bere-bere yang dibangun sebagai tempat berlabuhnya kapal penumpang maupun kapal barang, saat ini telah menjelma menjadi tempat penampungan (stockpile) pasir besi. Aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan tambang yang berdomisi di Kecamatan Morotai Utara tersebut telah menyalahi aturan dan telah mengubah fungsi dasar dari Pelabuhan Bere-bere.
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Morotai, Chelie Sangkung menyatakan penampungan bahan tambang di pelabuhan tidak dibenarkan menurut undang-undang yang berlaku. Aktivitas tersebut harus dihentikan sebab telah mengganggu aktivitas kapal penumpang dan kapal barang yang hendak bongkar muat.
Perusahaan pertambangan seharusnya memiliki pelabuhan khusus untuk dijadikan tempat penampungan khusus pasir besi yang hendak dikirim ke luar daerah. Dalam waktu dekat, komisi terkait di DPRD Kabupaten Kepulauan Morotai akan melakukan peninjauan di Pelabuhan Bere-bere.
“Sebagai pelabuhan milik Pemerintah, tidak sepatutnya Pelabuhan Bere-bere digunakan sebagai tempat penampungan bahan tambang,” tegasnya. (Ag)
Komentar