Indonesia Bicara-Purworejo, 26 Juni 2009. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Purworejo menemukan pelanggaran administratif berupa pemasangan alat peraga kampanye di tempat yang dilarang oleh Undang-Undang No. 42 Tahun 2008, Peraturan KPU No.28 Tahun 2009, dan Keputusan Bupati No. 188.4/374/2008.
Saat ditemui wartawan di kantornya, Bidang Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Purworejo, Dulrokhim mengatakan bahwa Panwas menemukan baliho berukuran besar dari pasangan JK-Wiranto yang dipasang di depan SMK 1 Purworejo. Menurutnya pemasangan baliho ini melanggar Undang-Undang karena dipasang di lingkungan pendidikan. Disamping itu, Panwas juga menemukan baliho berukuran sedang sebanyak 14 buah milik pasangan SBY-Boediono yang dipasang di pohon perindang jalan dan di tiang listrik. Pelanggaran juga ditemukan di Monumen Perjuangan Purworejo, dimana di monumen tersebut dipasang alat peraga kampanye berupa bendera dari Barindo (Barisan Indonesia). Pemasangan di monumen ini dinilai melanggar Keputusan Bupati No. 188.4/374/2008.
Lapor ke KPUD
Menindak lanjuti temuan pelanggaran tersebut, pihak Panwas telah melaporkan temuannya ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Purworejo. Pihak KPUD pun telah memberitahukan kepada masing-masing Tim Sukses untuk memindahkan alat peraganya. Rencananya apabila sampai hari ini (26/6) pihak Tim Sukses tidak mengindahkan pemberitahuan dari KPU, maka besok (27/6) akan dilakukan penertiban oleh aparat gabungan yang terdiri dari KPU, Panwas, Satpol PP, Polres, dan Dishub Purworejo.(B-4L)
Komentar