IndonesiaBicara-Lebak Banten, 8 Juli 2009. Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2009 diwarnai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh sebagian anggota Komisi Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di daerah Maja Kabupaten Lebak. Menurut Ketua Panwaslu Kabupaten Lebak, Lita Mulyati, pihak KPPS tidak menyerahkan berita acara pungut dan hitung serta sertifikat penghitungan Pilpres 2009 kepada Panitia Pengawas Lapangan (PPL). Panwaslu menyayangkan sikap KPPS tersebut dan menyangsikan kegiatan bimbingan teknis yang dilakukan oleh KPUD secara berjenjang tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh. Panwaslu akan segera membuat laporan pelanggaran terhadap UU Pemilu pasal 139 ayat 2 tahun 2008 kepada Polisi, apabila hal tersebut tidak ditindaklanjuti.
Dihubungi secara terpisah, Ketua KPUD Lebak Agus Sutisna, mengatakan pihaknya telah menginstruksikan kepada seluruh KPPS di Lebak untuk menyerahkan berita acara pungut dan hitung serta sertifikat hasil penghitungan Pilpres 2009, sesuai dengan sosialisasi KPUD dengan PPK, PPS dan KPPS. Menurut laporan dari KPPS, pihaknya bukan menolak untuk menyerahkan berita acara dan sertifikat tersebut, namun akan merapikan terlebih dahulu sebelum diserahkan ke PPL.
Komentar