Indonesiabicara.com–TIGARAKSA (10/07/2014) Politisi Partai Demokrat yang juga anggota DPD RI periode 2014-2019 Ahmad Subadri memenuhi panggilan Panwaslu Kabupaten Tangerang, terkait atas dugaan money politics berupa membagi-bagikan paket sembako dan sarung yang didalamnya terdapat gambar pasangan Capres No. urut 2. Joko Widodo-Jusuf Kalla, Selasa (8/7) .
Ketua Panwaslu Kabupaten Tangerang Nurkhayat Santosa kepada Indonesiabicara.com mengatakan, pemanggilan Ahmad Subadri yang juga anggota DPD RI tersebut terkait adanya laporan masyarakat tentang pembagian sembako yang di duga berasal dari Ahmad Subadri, yang dilakukan oleh tim suksesnya pada malam menjelang pelaksanaan pemungutan suara Pilpres (9/7). Dalam pemeriksaan Panwaslu menanyakan terkait kepemilikan bahan sembako dan dana yang dipakai berasal dari mana kepada Ahmad Sunadri, ujar Santosa.
” Hari ini juga kami melakukan pemanggilan pelapor atas nama Saepudin warga Desa Margasari Kecamatan Tigaraksa, dan dilanjutkan Sore harinya giliran terlapor atas nama Ahmad Subadri untuk memberikan keterangan,”jelas Nurhayat Santosa kepada Indonesiabicara.com.
Dalam waktu tiga hari kedepan kata Nurhayat, pihaknya akan menyimpulkan apa yang dilaporkan, apakah masuk kepada pidana pemilu atau tidak.
Anggota DPD RI Ahmad Subadri mengatakan, bahwa pihaknya tidak mengetahui terkait permasalahan pembagian sembako yang didalamnya terdapat gambar pasangan Jokowi-Jusuf Kalla, karena pembagian sarung dan sembako sudah rutin diberikan kepada masyarakat di bulan Ramadhan. Pemberian sembako merupakan salah satu wujud syukur atas terpilihnya kembali menjadi anggota DPD RI untuk periode 2014-2019, tutur Subadri.
“Terkait gambar Jokowi saya tidak mengetahui, dan semua itu diluar pengetahuan saya. karena saya belanja mie instant sebanyak 400 dus dan 1000 kain sarung tidak ada hubungannya dengan Jokowi”, tandas Subadri. (Aditya/*).
Komentar