IndonesiaBicara-Semarang, 22 Juni 2009. Untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2009 Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jateng akan fokus mengawasai semua tahapan. Hal ini disampaikan oleh Abhan Misbah, SH., MH, Ketua Panwaslu Jateng pada Seminar Sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) dan Antisipasi Sengketa Pilpres 2009 yang diselenggarakan oleh Program Pasjasarjana Ilmu Hukum Unissula pada Minggu (21/6). Pihaknya akan memperkuat pengawasan, bekerja sama dengan lembaga pengawas dan aparat keamanan untuk masalah-masalah pemutakhiran daftar pemilih tetap (DPT), politik uang, penyalahgunaan jabatan, aliran dana kampanye, pemungutan dan penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilu.
Panwaslu mempunyai keterbatasan, tambahnya yaitu yaitu tidak dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada pelanggarnya, karena wewenang itu dimiliki oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Propinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya. Sedangkan apabila ada pelanggaran pidana pemilu, maka diteruskan kepada penyidik Kepolisian Republik Indonesia. Panwaslu juga tidak dapat menyelesaikan sengketa/perselisihan hasil Pemilu, yang merupakan wewenang Mahkamah Konstitusi. Panwaslu Jateng tidak akan segan untuk menghentikan kegiatan kampanye yang tidak sesuai dengan perizinan yang berlaku.
Dalam kesempatan yang sama M. Fajar Saka, SH., MH dari Divisi Hukum & Pengawasan KPU Jateng mengatakan ada 8 partai politik dan 1 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diwilayahnya yang mengajukan keberatan atas hasil Pileg yang baru saja berlangsung. Keberatan yang diajukan ada pada masalah penetapan perolehan suara hasil Pemilu, yang mempengaruhi terpenuhinya ambang batas 2,5 %, perolehan kursi parpol di suatu dapil, perolehan kursi parpol dan parpol lokal dan terpilihnya calon anggota DPD. (V3/DA)
Komentar