IndonesiaBicara-Bandar Lampung, 17 Juli 2009. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi Lampung meminta Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Lampung Jalan untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK yang dimaksud ialah Putusan MK No. 80/PHPU.C-VII/2009 tentang penetapan perolehan kursi Daerah Pemilihan VII Kabupaten Tulang Bawang untuk kursi DPRD Provinsi, dan Putusan MK No. 84/PHPU.C-VII/2009 tentang Penghitungan Ulang Dapil Lampung II Kabupaten Tulang Bawang untuk kursi DPR RI.
Ketua Panwaslu Provinsi Lampung Ir. Desmy Putra Jayasinga mengatakan pihaknya menyampaikan permintaan tersebut dalam surat permohonan yang ditujukan kepada KPUD Provinsi Lampung untuk segera menindaklanjuti Putusan MK. Dengan surat tersebut, Panwaslu Provinsi Lampung juga meminta agar KPUD Provinsi Lampung agar dapat menyampaikan perkembangan pelaksanaan Putusan MK berkaitan dengan mekanisme, prosedur, waktu dan teknis pelaksanaannya.
“KPUD Kabupaten Tulang Bawang seharusnya langsung menindaklanjuti putusan MK, sehingga tidak ada lagi alasan menunggu instruksi dari KPUD Provinsi Lampung”, tambahnya. Panwaslu Provinsi Lampung berharap Putusan MK sudah dapat dilaksanakan secepatnya oleh KPUD Provinsi dan KPUD Kabupaten Tulang Bawang sebelum pelantikan anggota dewan terpilih yang direncanakan sekitar pertengahan Agustus 2009.(Deny)
Komentar