Medan (ANTARA News) – Pakar hukum pidana Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Runtung Sitepu SH yang sepakat agar koruptor dihukum mati, meminta agar hukum itu benar-benar diberlakukan dan tidak hanya sekedar menjadi wacana.
Sitepu menyambut baik wacana yang berkembang mengenai hukuman mati bagi koruptor karena akan efektif untuk menimbulkan efek jera (shock therapy) bagi pelakunya.
“Saya sangat setuju para pelaku koruptor itu dapat dijatuhi hukuman mati, karena tindakan mereka ini jelas tidak manusiawi, menghancurkan negara, dan perekonomian rakyat,” katanya di Medan, Jumat.
Dengan pemberlakukan hukuman mati, pejabat negara dan orang yang berpeluang melakukan korupsi akan takut untuk melakukannya.
“Penerapan hukuman mati itu harus benar-benar dilaksanakan secara tegas, tidak hanya dijadikan sebagai wacana atau hanya janji-janji saja sehingga kasus korupsi di tanah air ini sulit diberantas,” tegas Runtung.
Mengenai pemberantasan korupsi pasca-keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Runtung berpendapat, belum sesuai dengan yang diharapkan karena korupsi tetap saja terjadi.
Maraknya kasus korupsi dan efek yang ditimbulkan menjadi dilema bagi pemerintah karena bisa mengganggu pelaksanaan pembangunan.
“Perbuatan korupsi harus diberantas habis hingga ke akar-akarnya. Korupsi tidak boleh dibiarkan hidup dan berkembang di Indonesia,” demikian terang Runtung.
Komentar