IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

PABRIK MINUMAN ILEGAL DIGEREBEK POLRES KOTA TANGERANG

Indonesiabicara.com—TIGARAKSA (25/01/2017) Sebuah industri yang diduga memproduksi minuman air mineral tanpa ijin edar di Jl. Raya Margasari, Desa Marga Sari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, di grebek Polres Kota (Polresta)Tangerang pada Selasa (17/1/2017) lalu.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Asep Edi Suheri mengatakan, sebelumnya, Satuan Narkoba Polres Kota Tangerang bekerjasama Balai Pom Provinsi Banten dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, melakukan penggeledagan terhadap pabrik bernama CV. Berkah Dwi Rizky tepatnya di Kampung Tigaraksa Rt 001/003 Desa Margasari, KecamatanTigaraksa, Kabupaten Tangerang, bahwa pabrik tersebut tidak memeliki ijin edar.

“Sebuah pabrik air mineral yang bermerk ST Aqua, tidak memiliki ijin edar, dan setelah kami lakukan pendalaman pabrik ini juga melakukan penipuan dalam penyaringan produksi air mineralnya, tidak melalui prosedur yang sudah ditetapkan,” kata Kombes Pol Asep Edi suheri, Rabu (25/1/2017).

Kapolres menjelaskan bahwa Air mineral jenis cup diproduksi oleh CV. Berkah Dwi Rizky ini, dengan cara menyedot sumber air tanah yang ada di pojok tempat produksi, kemudian disalurkan ke filter penyaringan dan dikemas dengan kemasan cup (gelas) merk ST Qua.

“Minuman air mineral tanpa ijin edar ini sudah di pasarkan di seluruh wilayah Banten dengan keuntungan ratusan juta rupiah per bulannya, ” ujar Kapolres.

Minuman mineral jenis cup (gelas) ini dikatakan ilegal karena tidak memiliki ijin produksi dan produksi tidak sesuai dengan standar.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Obat dan Makanan (BPOM) Muhammad Kashuri menjelaskan, penggerekan pabrik yang diduga memproduksi minuman ilegal berbentuk air mineral cup dengan merk ST Qua ini, telah dilakukan cek lab oleh pihaknya, dan dari hasil lab ternyata air mineral ini tak layak untuk di kosumsi.

“Dari hasil lab yang kami lakukan, bahwa air mineral ini terdapat bakteri yang melebih batas aman, dan bakteri yang terdapat dalam air mineral ini ialah ALT dan Sigomanas Arginosa yang menyebabkan diare, infeksi saluran pernafasan, infeksi syaraf pusat dan rysaknya saluran pencernaan,” jelasnya.

Dari hasil penyidikan yang sudah dilakukan oleh Polresta Tangerang, Tersangka SG (65) telah melanggar Hukum Perlindungan Konsumen, UU Pangan dan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan. (Adit/*)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 2 + 15 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.