Indonesiabicara.com—TIGARAKSA (02/09/2013) Anggota Reserse Kriminal Polresta Tangerang berhasil menangkap komplotan wartawan yang kerap melakukan ancaman dan memeras korbannya. Kali ini korban yang berhasil diperas oleh komplotan ini adalah seorang Kepala Sekolah dari SMUN di Kabupaten Tangerang, Senin (2/9).
Petugas berhasil membekuk komplotan wartawan ini karena korban melaporkan apa yang dialaminya ke Polresta Tangerang. “Berdasarkan laporan yang kami terima, akhirnya petugas melakukan pengintaian dan berhasil membekuk 3 dari 5 tersangka” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Siswo Yuwono.
Adalah MP alias M, LDH alias L, FR alias K dan SS alias M, sementara yang masih DPO adalah E dan NH. Mereka mengaku sebagai wartawan dari media mingguan yaitu Radar Nasional dan Siasat Kota.
Ketiga tersangka yaitu MP, LDH dan SS ditangkap petugas di halaman Masjid Agung Legok, Kec. Legok, Kabupaten Tangerang. Modus yang dilakukan komplotan wartawan tukang peras ini adalah dengan cara membuntuti korban dari Bekasi sampai didepan rumahnya di Kp. Cisereh, Ds. Kadu Jaya, Kec. Curug, Kab. Tangerang.
“Para pelaku mengancam korban untuk mengganti iklan karena akan diancam bahwa foto korban bersama seorang wanita dan baru keluar dari hotel akan dimuat. Komplotan yang mengaku wartawan ini meminta uang sebesar 75 juta, namun korban hanya mampu 50 juta” ujar Kompol Siswo Yuwono.
Karena takut akhirnya korban memberikan uang muka sebesar 10 juta. Uang tersebut diserahkan kepada pelaku E didepan halaman Masjid Agung Legok, dan sisanya sebesar 40 juta akan diserahkan pada Kamis (28/8) ditempat yang sama.
“Pelaku masuk kedalam mobil korban dan memberikan kwitansi senilai 40 juta serta korban memberikan uang sebesar 5 juta, namun ketiak sedang menerima uang, petugas langsung membekuk mereka” tegas Kompol Siswo Yuwono.
Komplotan wartawan tukan peras ini dijerat pasal Pemerasan dan Perbuatan Tidak Menyenangkan, pasal 368 KUHP Jo. 55 KUHP dan Pasal 335 KUHP Jo. 55 KUHP. Tidak hanya itu, Kompol Siswo Yuwono juga menegaskan bahwa berita yang sempat beredar kemarin adalah bohong alias tidak benar, “Berita yang sempat beredar terkait wartawan ini tidak dibenarkan, dan bagi siapa saja yang pernah menjadi korban pemerasan silahkan lapor ke Polresta Tangerang” pungkas Kompol Siswo Yuwono.(Aditya/*)
Komentar