IndonesiaBicara-Unahaa, (28/02/10). Kini berkas kasus guru SMAN 1 Lambuya Wawasan Surahman yang mencabuli siswinya beberapa waktu lalu, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Unaaha, namun belum dinyatakan P21. Pasalnya masih menunggu Jaksa Penyidik yang akan menanggani kasus tersangka.
Kapolres Konawe Yuyun Yudhantara melalui Kasat Reskrim Iwan Irmawan saat ditemui diruang kerjanya, mengatakan, berkas perkara sudah diselesaikan tinggal menunggu jaksa penyidik yang akan menangani. “Berkasnya kami sudah selesaikan,” katanya
Menurut Iwan, kemungkinan sang guru memiliki kelainan seksual, sehingga melakukan hal tersebut, dan dari informasi yang diperoleh bukan pertama kali dia melakukan hal seperti itu, tapi sudah seringkali. Namun selau diselesaikan secara adat, tetapi kali ini korban dan keluarga korban tidak ingin menyelesaikan secara adat, pasalnya jika diselesaikan secara adat, dikuatirkan akan kembali melakukan hal yang sama.
Dari hasil visum et repertum terhadap korban, dinyatakan ada benda tumpul yang masuk ke kemaluan korban, mungkin saja tidak dengan perlakuan jauh, kalau sesuai dengan kesaksian korban, bahwa jari tersangka di masukan kekemaluan korban. “Kemungkinan itu penyebabnya, jadi itu memberatkan tersangka, karena hasil visum merupakan alat bukti lain yang mendukung,” kata Iwan
Kata Iwan, banyak hal yang memberatkan dari kasus sang oknum guru tersebut, selain pasal berlapis dalam hal ini Pasal 290 KUHP tentang pencabulan dan Undang-undang No 23 tahun 2002 pasal 82, tentang perlindungan anak, juga yang memberatkan adalah profesinya sebagai pendidik. “Mestinya memberikan contoh yang baik terhadap anak didik, tetapi justru melakukan hal yang tak terpuji,” ujarnya. (KmK)
Komentar