IndonesiaBicara.com – Jakarta (16/9). Penegakkan HAM pada era pemerintahan SBY, bagi kalangan aktivis pembela HAM belum maksimal, masih banyak yang harus dibenahi dan yang paling mendapat sorotan adalah terhadap perkembangan kasus kematian aktivis HAM Munir. Kasus ini sampai sekarang belum menyentuh pelaku utama dan cenderung pemerintah mengabaikan penegakkan HAM dan keadilan bagi keluarga Munir. Aktivis HAM akan menagih janji SBY pada pileg dan pilpres terkait penegakkan hukum dan HAM di Indonesia.
“Kita sudah sama-sama mencatat janji-janji SBY terkait dengan agenda hukum dan HAM” demikian yang dikatakan Nurkholis Hidayat (Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia/YLBHI) periode 2009-2014 ketika memberi penjelasan kepada wartawan terkait upaya penegakkan HAM pada pemerintahan SBY periode 2009-2014 di kantor YLBHI, Jl. Diponegoro 74, Jakarta Pusat, Selasa (15/9).
Penegakkan hukum kasus korupsi, perlindungan terhadap kelompok-kelompok terhadap buruh migrant seharusnya diturunkan dalam bentuk kebijakan, kata Nurkholis.
Terkait dengan HAM, SBY harus lebih progresif dalam skala kebijakan, kemudian harus menunjukkan program-program prioritas mana saja yang akan diselesaikan. Presiden bisa memberikan intervensi, misalnya untuk kasus Munir, bicaranya normatif sekali dan tidak ada penegakkan hukum, harus ada political will. Kejaksaan, yang dibawah Presiden seharusnya bisa ditunjukkan komitmennya seperti apa ketika mereka bekerja tidak baik. Kalau perlu mengganti Jaksanya atau menegur Jaksanya. Ini yang diharapkan, melakukan sebuah upaya dan teguh pada janjinya terhadap pemerintahan masa lalu.
Kedua, dalam merespon dinamika dinamika perkembangan yang terjadi, SBY harus menunjukkan komitmennya terhadap misalnya janji pemberantasan korupsi, agenda-agenda sebelumnya seperti pengadilan tipikor yang seharusnya sekarang diselesaikan, tapi kemudian DPR dengan kinerjanya yang sangat buruk, dan kita juga menolak hasil panja DPR, kita akan melihat apakah Presiden akan mengeluarkan Perpu pemberantasan korupsi atau tidak. Hal tersebut sangat penting karena implikasinya adalah bagaimana eksistensi KPK berdasarkan rancangan UU itu diperlemah, baik itu dari sisi kedudukan, hakim ad hoc dan fungsi penuntutan.
Kedepan nanti saya pikir akan tetap moderat, pers bisa monitor seperti pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang justru lebih giat dilakukan Depkumham. Ini terkait juga dengan pilihan politik SBY ketika kampanye. Apakah akan menyelesaikan melalui pengadilan HAM atau KKR, dan tampaknya pilihan moderat seperti rekonsiliasi tetap menjadi pilihan presiden, ini mimpi buruk bagi penegakan HAM, pungkas Nurkholis.
Nurkholis Hidayat dilantik pada tanggal 7 Agutsus 2009 menjadi Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta periode 2009-2012 menggantikan Asfinawati yang memegang posisi yang sama pada periode 2006-2009. Sebelum menjadi Direktur LBH Jakarta, Nurkholis menjabat sebagai advokat publik di lembaga yang sama. (rizky).
Komentar