IndonesiaBicara-Serang, (04/08/10). Berboncengan antara pria dan wanita bukan muhrim difatwakan haram oleh MUI Kabupaten Lebak. Ketua MUI Propinsi Banten KH Aminudin Ibrahim menunjukkan dukungannnya terhadap fatwa haram yang dikeluarkan oleh MUI Kabupaten Lebak tersebut, menurutnya fatwa haram itu untuk mempertegas dan memperingatkan supaya umat Islam jangan sampai terjerumus pada perbuatan dosa.
Secara tegas dijelaskan juga olehnya bahwa berdua-duaan antara laki-laki dan wanita yang bukan muhrim tanpa kehadiran muhrim dari pihak wanita adalah hal yang diharamkan oleh syariat Islam.
Selanjutnya menurut KH Aminudin Ibrahim, MUI Kabupaten Lebak perlu mengeluarkan fatwa dengan alasan yang jelas yakni terkait munculnya keresahan masyarakat melihat muda-mudi yang berboncengan yang sudah diluar batas kesusilaan. Maksud dari fatwa tersebut merupakan salah satu upaya dari kalangan ulama untuk mengingatkan bahwa kegiatan yang melewati batas kesusilaan dilarang oleh ajaran agama Islam.
Sementara itu Sekretaris Umum MUI Kota Serang, H Amas Tadjudin menilai fatwa MUI Kabupaten Lebak itu tidak mencerminkan pandangan yang menyeluruh terhadap akar persoalan yang mendasar.
Perbuatan berboncengan menggunakan motor dengan bukan muhrim berbeda dengan perbuatan mesum. Sikap berboncengan motor dengan siapapun memiliki banyak motif dan manfaat sepanjang tidak menimbulkan fitnah maka hal itu dibolehkan atau mubah. (Aditya)
Komentar