IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

MMDP Nilai Langkah Mediasi Rekonsiliasi Krama Lebih Baik

IndonesiaBicara-Amlapura, (20/04/11). Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP) Kabupaten Karangasem menilai langkah mediasi rekonsiliasi krama Perasi lebih tepat dilakukan dengan tetap menjunjung azas supremasi hukum.

Hal tersebut diutarakan Ketua MMDP Kab.upaten Karangasem I Wayan Arthadipa, (19/04) menyikapi kekisruhan yang dialami Desa Pakraman Perasi terkait masalah kesepakatan kontrak tanah. Menurutnya, sebaiknya permasalahan yang timbul dalam tataran perdata tersebut selayaknya diselesaikan secara musyawarah mufakat tanpa adanya gejolak yang dapat memecah persatuan di kalangan pakraman.

Untuk itu semua pihak yang terkait berselisih pendapat, para pemuka adat dan tokoh-tokoh masyarakat lainnya duduk bersama dengan semangat nilai agama, optimis permasalahan yang ada bisa diselesaikan secara bijak.

Menyangkut aspek-aspek permasalahan yang timbul dari segi hukum serahkan kepada institusi yang menangani sehingga gesekan diantara pakraman yang masih berselisih dapat diredam. Perselisihan adat hanya akan menyisakan konflik adat yang bisa mencerai-beraikan pakraman. Untuk itu semaksimal mungkin hendaknya dapat dihindari jangan sampai keutuhan desa adat dicederai hanya karena semata-mata dipicu persoalan lahan diantara kepemilikan krama yang pada dasarnya bisa fasilitasi.

Mendukung langkah Pemkab Karangasem, Majelis Madya Kabupaten Karangasem juga sepakat untuk menangani masalah Desa Adat Perasi dengan kepala dingin tanpa harus mengedepankan egoistik dan emosi sehingga hasil yang diperoleh benar-benar adil dan menyejukkan. (*)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 10 + 4 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.