IndonesiaBicara-Morotai, (21/06/11). Setelah dalam kondisi tidak menentu, roda pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Morotai kembali menemukan kepastian setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan keputusan KPU Morotai yang menganulir kemenangan pasangan Rusli-Weni yang berjaya pada Pemilukada Kabupaten Morotai beberapa waktu yang lalu.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Mahfud MD, secara tegas MK menolak berita acara hasil perhitungan suara yang telah ditetapkan oleh KPU Morotai tertanggal 21 Mei 2011. Menurut Mahfud, pasangan Rusli-Weni ditetapkan sebagai pemenang pada Pemilukada Morotai dan berhak menduduki jabatan Bupati dan Wakil Bupati Morotai.
Fakta-fakta yang ada, ujar Mahfud, membuktikan adanya perubahan hasil perhitungan suara di tingkat Kecamatan.
Selain itu M Akil Mohtar selaku Hakim Anggota pada sidang sengketa Pemilukada Morotai juga menyoroti adanya tindak pidana pemalsuan dokumen yang menguntungkan pihak-pihak tertentu dan merugikan pihak-pihak lainnya yang bersengketa.
Pasangan Rusli Sibua-Weni Paraisu secara sah memperoleh 11.384 suara diikuti pasangan Aghany Tanjung-Arsad Haya sebanyak 7.602 suara, pasangan Arsad Sardan-Demianus Ice sebanyak 7.102, pasangan Umar Hasan-Sepnath Pinoa sebanyak 5.931 suara, pasangan Faisal Tjan-Lukman Bajak sebanyak 751 suara dan pasangan Decky Sibua-Maat Pono sebanyak 316 suara. (*)
Komentar