indonesiaBicara,com – Jakarta (12/8) Sidang sengketa hasil pilpres 2009 akhirnya sampai pada tahap akhir dengan pembacaan putusan oleh Ketua MK Mahfud MD. Majelis hakim konstitusi secara aklamasi menolak gugatan pasangan JK- Wiranto dan Mega-Prabowo.
“Dengan mengingat UUD 1945, mengadili dan mengeksepsi permohonan pemohon. Menyatakan, menolak permohonan pemohon 1 dan 2 untuk seluruhnya tanpa dissenting opinion,” kata Mahfud membacakan putusan MK di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (12/8/2009).
Alasan penolakan gugatan 2 pasang capres-cawapres ini didasarkan karena bukti-bukti yang diajukan pemohon bahwa telah terjadi kecurangan secara massif dan terstruktur tidak terbukti. Hal-hal lain yang terkait teknis yang dijadikan alasan mengugat juga tidak dapat dibuktikan sebagai pelanggaran secara massif dan sistematis.
“Mengenai keterlibatan IFES dan formulir C1, dan pelanggraan pemilu lainnya, baik administratif maupun pidana, tidak dapat dinilai sebagai pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis dan massif,” papar Mahfud.
“Selain itu, dalil-dalil yang diajukan pemohon tentang penambahan suara pihak terkait (SBY-Boediono) tidak terbukti secara hukum,” tambah Mahfud.
Eksepsi dari pasangan JK dan Mega juga ditolak majelis hakim karena kesalahan-kesalahan yang terjadi di lapangan semata-mata karena kendala teknis. Bukan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan massif.
“Untuk esksepsi pemohon ditolak secara seluruhnya. Ini didasarkan pada kesaksian ahli dan bukti-bukti dari KPU provinsi dan kebupaten/kota. Memang terjadi pelanggaran prosedur yang terjadi oleh KPU, tetapi bukan pelanggaran sistematis dan tidak terstruktur,” tegas Mahfud.
Komentar