IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

MK Jangan Diam Dengan Diundurnya PSU

IndonesiaBicara.com–Pekanbaru, (15/09/11). Pihak yang dirugikan dengan batalnya Pemungutan Suara Ulang Kota Pekanbaru digelar pada 14 september 2011 bisa menggugat kepada Mahkamah Konstitusi, kemudian MK melakukan penelitian. MK harus meneliti apakah benar-benar tidak ada kemauan atau ada unsur kesengajaan.
“MK harus meneliti mengapa KPUD tidak mengikuti jadwal sesuai keputusan MK. Dari penelitian bisa diputuskan apakah MK akan menarik kembali putusan sela itu, sehingga berlaku putusan sebelumnya yang telah diputuskan KPUD,” ujar pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Riau Andi Yusran di Kampus UMRI, Kamis (15/09).

Saat ini terkesan tidak ada kemauan dari pemangku kepentingan KPU Kota Pekanbaru, Pemerintah Kota Pekanbaru, Pemerintah Propinsi Riau dan DPRD Kota Pekanbaru untuk melaksanakan PSU pada waktu yang telah ditentukan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Yang penting ada kemauan. MK jangan diam, seharusnya ada sanksi yang diberikan bila KPUD tidak bisa melaksanakan PSU sesuai dengan keputusan MK,” tambahnya.
Menurutnya, ada kepentingan kelompok tertentu yang coba diperjuangkan dalam pengunduran PSU. Kubu ini melakukan usaha melakukan pendekatan ke berbagai pihak untuk mengundurkan PSU ini, padahal apabila diundur pun, perubahan suara tidak akan siginifikan karena pemilih di Kota Pekanbaru cerdas, bisa membedakan pihak mana yang tidak jujur.

“Alasan dari penundaan itu tidak logis bila karena dana, karena angka sisa anggaran Pemilukada Kota Pekanbaru bisa digunakan. Walaupun nomenklatur berbeda seperti yang diperdebatkan selama ini, yaitu sisa anggaran tersebut untuk Pemilukada putaran kedua, bukan untuk PSU, bisa disiasati dengan kesepakatan semua pihak,” jelasnya.

Ditambahkan Andi, Propinsi Riau tidak kekurangan dana, bisa meminjami Kota Pekanbaru dan dibayar dari APBD tahun 2012. Alasan defisit Rp 80 miliar yang dikeluarkan Pemerintah Kota bisa diakali dengan APBD-Perubahan, Dana Bantuan, Hibah ataupun Pinjaman dari pihak ketiga seperti perbankan. Pembangunan Tugu Countdown PON XVIII dari Pemerintah Propinsi Riau sebagai bukti bahwa Pemerintah Provinsi punya dana.

Alasan bahwa anggaran untuk PSU tidak bisa dimasukkan ke APBD-P karena APBD-P telah final tidak akan terjadi bila ada kemauan. Ketika ada keputusan dari MK untuk menyelenggarakan PSU, Pemkot dan DPRD seharusnya langsung melakukan pengecekan ulang pada Rancangan APBD-P.

“Sejauh kandidat semua sepakat, Pemkot sepakat, KPU sepakat, tidak ada masalah penggunaan anggaran putaran kedua dijadikan anggaran PSU. Jangan itu yang dijadikan alasan, alasan kurangnya dana tidak masuk akal,” ujar Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi UMRI tersebut.

Ia juga belum yakin bahwa PSU bisa terlaksana pada 2012 atau 2013 karena Undang-Undang terlalu lemah.

“Bila PSU dipaksakan menunggu anggaran dari APBD, paling cepat PSU bisa dilaksanakan pada tahun 2012 yang diambil dari APBD tahun 2012,” lanjutnya.

Dari sisi aspek tata kelola pemerintahan, ia mengkritisi kehadiran Syamsurizal di lingkungan Pemkot Pekanbaru. Menurutnya, penjabat yang terlalu lama memegang kendali pemerintahan bisa menjadikan roda pemerintahan tidak sehat, karena penjabat tidak di pilih langsung oleh rakyat, tapi diangkat oleh Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Propinsi.

Penundaan PSU berdampak pada tata kelola pemerintahan, tidak baik bila terlalu lama sebuah jabatan dijabat oleh penjabat, bisa berpengaruh pada kinerja pemerintahan.

“Berdasarkan filosofi pemerintahan, mutasi, rotasi, pemecatan, pengangkatan maupun pemberhentian tidak berhak dilakukan penjabat pemerintahan. Bila ada UU yang memperbolehkan hal tersebut, UU tersebut harus diganti. makanya ketika ada isu akan lakukan mutasi besar-besaran, saya protes keras. Dia tidak berhak, yang dimutasi berhak melakukan PTUN Penjabat Walikota itu,” lanjutnya.

Secara filosofis, kebijakan startegis dan kewenangan mutlak hanya boleh dilakukan oleh pejabat definitif, yang dipilih oleh rakyat. Karena akan terjadi konflik kepentingan bila penjabat sementara diperbolehkan melakukan kebijakan strategis.  Ada kekecewaan publik yang tidak bisa ditoleransi, yaitu publik dibiarkan menunggu percepatan PSU. Penundaan ini menodai hak politik publik, kepentingan publik, dan keadilan publk.

Andi melanjutkan, semua pihak yang terlibat diharapkan tidak menjadikan PSU sebagai arena permainan. Jangan ada permainan dalam kerangka  pelaksanaan PSU, karena akan merugikan semua pihak termasuk publik.

“Dari sisi ekonomi, publik jelas dirugikan karena sekian puluh miliar uang rakyat dipakai untuk PSU. Pemerintahan pun akan terbengkalai. Semua pihak baik KPU Pekanbaru, Pemerintah Propinsi Riau, Pemerintah Kota Pekanbaru dan DPRD Kota Pekanbaru harus melaksanakan PSU secara fairplay,” tutupnya. (MM)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 12 + 14 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.