IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

Minimarket Ilegal Akan Ditertibkan Satpol PP

IndonesiaBicara.com-Tigaraksa, (28/02/12). Satpol PP Kabupaten Tangerang akan melakukan penyisiran minimarket yang dinilai telah melanggar perijinan dan teknis bangunan di wilayahnya. Penyisiran dilakukan dalam sebulan terakhir ini.

”Tim Satpol PP kini tengah turun ke lapangan untuk menyisir, mencocokan data atas minimarket yang melanggar dan tak berijin,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Teteng Jumara.

Teteng menambahkan, data dari Dinas Bangunan dan Cipta Karya, Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menyebutkan mayoritas bangunan minimarket melanggar teknis bangunan dan tidak mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi rujukan Satpol PP dalam melakukan penertiban dan penegakan peraturan daerah (Perda).

”Untuk mencocokan data tersebut dengan fakta di lapangan kami targetkan selesai dalam satu bulan ini,” katanya.

Setelah didata, kata Teteng, pihaknya akan memanggil pengelola minimarket untuk memberikan peringatan terakhir.

”Peringatan yang kami berikan masih bersifat persuasif, kami berikan kesempatan untuk membongkar sendiri bangunannya, atau Satpol PP yang mengeksekusinya,” kata dia.

Dasar penertiban dan pembongkaran bangunan minimarket yang melanggar tersebut, menurut Teteng, mengacu pada Perda No 10/2006 tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Perda No 20/2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban serta Perda No 3/2009 tentang Pajak Reklame. (Aditya)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 5 + 12 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.