indonesiabicara-Bandar Lampung. Berkaitan dengan rakor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dengan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Lampung. Pemerintah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota seharusnya dapat melakukan pembinaan/pembibitan olahragawan pelajar berbakat melalui sentra-sentra olahraga dengan mempertimbangkan cabang olahraga unggulan daerah dan nasional. Dalam penunjukan pelatih haruslah memiliki kompetensi dengan sertifikasi yang memenuhi standarisasi dan terakreditasi.
Disisi lain perlunya menempatkan penyelenggara pembinaan/pembibitan di sentra-sentra olah raga yang sesuai dengan prioritas pembinaan, baik tingkat nasional maupun tingkat daerah, demikian juga dalam menentukan atlit binaan hendaknya sesuai standar terkait bakat, postur dan tes keterampilan.
Untuk mendukung hal tersebut, Pemerintah Provinsi maupun kabupaten/kota harus dapat menyediakan sarana dan prasarana olah raga yang sesuai dengan standar nasional dan internasional, baik untuk berlatih maupun bertanding. (deny)
Komentar